Roti Berlabel Halal Dijual Bersama Wine, Ini Kata Halal Corner

Jika banyak pelanggaran sertifikasi halal, kepercayaan industri halal bisa menurun.

Republika/Thoudy Badai
Logo Halal
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah produk roti yang telah memiliki sertifikat halal mempromosikan rotinya dengan nama Red Velvet Love 12 cm dijual bersama Wine Pink Blossom 750 ml yang mengandung alkohol 12 persen. Halal Corner (HC) mengatakan bahwa tidak boleh produk yang halal dipromosikan dan dijual bersama yang haram.

"Ini (makanan yang halal) tidak boleh bundling dengan yang haram," kata Founder Halal Corner (HC), Aisha Maharani kepada Republika, Selasa (25/2).

Baca Juga



Aisha menyampaikan kembali kelemahan program Halal Self Declare dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diragukan bisa menjamin kehalalan produk.

Ia menerangkan, sejak tahun 2022, pemerintah mengeluarkan regulasi baru di sertifikat halal, yakni metode self declare. Ia mengatakan, halal self declare adalah metode di mana produsen kecil cukup mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal, tanpa proses audit halal.

"Tanpa adanya audit halal, risiko kesalahan penyimpangan sangat tinggi," ujar Aisha.

Mengapa risikonya tinggi, Aisha mengatakan, sebab produsen bisa mengganti bahan tanpa pengawasan. Dengan demikian, konsumen tidak tahu jika ada perubahan bahan baku.

Selain itu, ia menyampaikan, tidak semua produsen memahami konsep halal dan thayyib sesuai syariat Islam. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman produsen."Tanpa verifikasi ketat, juga ada potensi produk haram beredar dengan label halal, artinya rentan disalahgunakan," ujar Aisha.

 

Aisha mengingatkan, jika banyak pelanggaran sertifikasi halal, kepercayaan terhadap industri halal bisa menurun. Mengenai aturan untuk halal self declare, berlaku untuk usaha mikro dan kecil (UMK), tidak memerlukan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan sertifikat halal berlaku satu kali seumur hidup selama bahan tidak berubah.

"Halal bukan hanya label tapi tanggung jawab dan komitmen," tegas Aisha.

Aisha menambahkan, tujuan semula halal self declare adalah untuk memudahkan skala usaha UMK mendapatkan sertifikat halal. Tapi kenyataannya metode self declare mempunyai banyak kelemahan.

"Untuk fatwa Halal Self Declare tidak dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi komite fatwa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar dia.

Sertifikat Halal Terbit - (Tim Infografis)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler