In Picture: Erintuah Damanik dan Mangapul Dituntut Vonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa lainnya Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Rep: Thoudy Badai Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025).


Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan anggota hakim Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara, membayar denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, untuk terdakwa Hakim Pengadilan Negari (PN) Surabaya, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler