Kejaksaan Sita Uang Rp 479 Miliar dari Anak Perusahaan Darmex Plantations

Uang itu akan dikirimkan perusahaan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.

Antara/Nadia Putri Rahmani
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Baca Juga


"Uang ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Dia menjelaskan, dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit. Menurut Sutikno, penemuan uang bermula ketika penyidik mendapatkan informasi dua anak perusahaan PT Darmex Plantations tersebut akan mengirimkan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik pun berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan memblokir uang yang jumlahnya Rp 479.175.079.148. Usai dilakukan pemblokiran, kata Sutikno, penyidik meminta kepada JPU agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.

"Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sedangkan sisanya satu persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," ucap Sutikno.

 

Menurut Sutikno, saat ini PT Darmex Plantations sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai terdakwa korporasi. JPU pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim.

"Majelis hakim mengeluarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pidsus/TPK/2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 april 2025," katanya.

Pada akhirnya, JPU menyita uang senilai Rp 479.175.079.148,00 dengan rincian sebesar Rp 376.138.264.001,00 disita dari PT Delimuda Perkasa dan uang Rp 103.036.815.147,00 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Adapun PT Darmex Plantations merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan TPPU dalam tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group.

PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler