Jaksa Pertimbangkan Hadirkan Budi Arie Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pengamanan Situs Judol

Budi Arie disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa kasus pengamanan judol.

Antara/Andi Firdaus
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.
Rep: Bambang Noroyono Red: Israr Itah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam dakwaan para terdakwa kasus pengamanan judi online (judol) dari pemblokiran oleh Kemenkominfo. Budi Ariedisebut dalam dakwaan mendapat alokasi jatah 50 persen dari jutaan sampai miliaran rupiah uang setoran para agen judol yang memesan agar laman haramnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga


Empat terdakwa dalam kasus pengamanan judol ini sudah disidangkan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka adalah para pegawai dan tenaga ahli di Kemenkominfo 2023-2024, yakni Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melanjutkan persidangan empat terdakwa tersebut dalam pekan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim JPU masih menimbang-nimbang apakah perlu menghadirkan Budi Arie sebagai saksi ke hadapan majelis hakim dalam persidangan lanjutan. Budi Arie kini menjabat sebagai Menteri Koperasi. 

“Nanti akan kita lihat kepentingan pembuktian,” kata Prabowo melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, pada Senin (19/5/2025).

Budi Arie ketika dihubungi Republika.co.id pada Senin menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan JPU tersebut punya niatan yang tak lazim. “Setop narasi jahat,” kata dia.

Budi Arie, yang juga menjabat sebagai DPP Pro Jokowi (Projo), lalu mengirimkan rilis resmi atas nama organisasinya. Rilis yang dikirimnya itu dibuat oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo Handoko. Dalam rilis tersebut, Handoko menegaskan Budi Arie, tak ada kaitannya dengan kongkalikong para pegawai di Kemenkominfo.

Handoko mengatakan alih-alih turut terlibat dan menerima uang pengamanan judol, Budi Arie dinilai sebagai salah-satu mantan otoritas di pemerintahan yang keras dalam pemberantasan judol saat di Kemenkominfo. “Publik bisa mengecek fakta-fakta dan pemberitaan-pemberitaan (tentang) bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat sebagai menkominfo,” kata Handoko dalam rilis tersebut.

Handoko menilai pemberitaan-pemberitaan tentang Budi Arie yang dikatakan turut menerima uang sogokan pengamanan judol adalah bagian dari pembusukan peran individu. Tudingan ini, kata dia, menjadi isu liar untuk mendegradasi peran Budi Arie sebagai penyelenggara negara.

 

“Saya menanggapi agar berita-berita tersebut tidak menjadi framing jahat atau bahkan persepsi liar, bahwa Budi Arie Setiadi yang juga ketua umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko.

Nama Budi Arie dalam dugaan penerimaan uang pengamanan judol tersebut, kata Handoko berawal dari dakwaan JPU terhadap empat orang terdakwa yang sedang diadili PN Jaksel.

“Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menunjunjung tinggi objektivitas dan independensi, sangat muda diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi,” ujar Handoko.

Empat terdakwa kasus pengamanan judi online dari pemblokiran Kemenkominfo diajukan ke persidangan pada Rabu (14/5/2025) di PN Jaksel.

Dalam dakwaan para terdakwa itu terungkap adanya setoran-setoran dari para agen dan pengelola judol kepada pegawai-pegawai di Kemenkominfo. Uang setoran tersebut agar Kemenkominfo tak memblokir laman-laman permainan haram tersebut. Setoran-setoran pengamanan ribuan website judol itu terjadi sejak 2023 sampai 2024. Nilai mulai dari jutaan, sampai puluhan miliar rupiah.

Disebutkan juga dalam dakwaan, bahwa uang-uang setoran tersebut dibagi-bagi kepada para operator blokir konten ilegal di Kemenkominfo. Dan bagi-bagi uang tersebut juga menyebutkan nama Budi Arie Setiadi. Dikatakan jatah Budi Arie dari setiap uang pengamanan tersebut adalah 50 persen dari total uang yang disetorkan oleh para agen judol agar laman ilegalnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang kini merupakan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi berjalan keluar dari Gedung Awaloedin Djamin usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Budi Arie Setiadi memenuhi panggilan penyidik terkait penuntasan pemberantasan judi online terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat. - (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler