Ketua MPR: Jangan Intimidasi, Lapor Saja ke Polisi

ROL/Havid Al Vizki
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan
Rep: Gumanti Awaliyah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi Intimidasi yang dilakukan sekelompok organisasi masyarakat (ormas) pada orang yang dinilai menghina ulama di media sosial terus menimbulkan perdebatan dan tentangan dari berbagai pihak. Intimidasi tersebut dinilai sebagai sikap main hakim sendiri dan sama sekali tidak dibenarkan.


Menanggapi hal tersebut, ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengimbau aksi intimidasi segera dihentikan. Dia mengingatkan, jika memang ada hal-hal yang dinilai mencela, menghina atau apa pun lebih baik melapor pada penegak hukum.

"Tidak boleh main hakim sendiri, lebih baik lapor saja pada polisi terdekat," ujar Zulkifli saat ditemui Republika.co.id, di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/6).

Selain itu, para penegak hukum juga harus berlaku adil dalam menangani kasus siapa pun dan apa pun. Menurut dia, penegak hukum harus memproses pelanggaran sesuai dengan koridor hukum dan tidak boleh ada keberpihakan.

"Harus ditindak tegas dari mana pun dan siapa pun," kata Zulkifli.

Sebelumnya, ada laporan dari beberapa orang yang mengaku diintimidasi oleh ormas tertentu. Intimidasi tersebut dilakukan menyikapi ujaran kebencian dan penghinaan ulama atau tokoh salah satu ormas di media sosial. Ormas tersebut datang dan memaksa meminta maaf atas apa yang diungkap lewat status di media sosial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler