Bea Cukai Meulaboh Musnahkan 500 Ribu Lebih Rokok Ilegal

bea cukai
Rokok ilegal (ilustrasi)
Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memusnahkan 538.864 ribu batang rokok ilegal. Kepala Kantor KPPBC Meulaboh, Sonny Sukristianto, di Meulaboh, Kamis (10/8) mengatakan, rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil sitaan di wilayah hukum setempat dan sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

"Jumlah totalnya hampir setengah juta batang rokok ilegal hasil tembakau berupa rokok ilegal hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai," sebutnya.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan tindak lanjut setelah terbitnya surat persetujuan pemusnahan barang yang menjadi BMN dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Sonny dalam press rilisnya menerangkan, peredaran rokok illegal tersebut telah merugikan masyarakat sebagai konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp 157.408.700.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 36 kali kegiatan penindakan dalam kurun waktu 2015 sampai dengan pertengahan tahun 2017," sebutnya.

Ia merincikan, pada 2015 pihaknya menemukan 302.840 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 86,6 juta. Pada 2016 sebanyak 143.444 batang dengan nilai barang ditaksir Rp 44,8 juta.

Kemudian pada periode semester pertama 2017, termasuk hasil penindakan Operasi Patuh Ampadan I sebanyak 92.580 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 41,4 juta. "Penindakan terhadap rokok tersebut karena melanggar ketentuan peraturan Undang-Undang Cukai, yaitu tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya," jelas Sonny.

Acara pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan perkenalan kepada stake holder atas berubahnya tipologi Kantor Bea Cukai Meulaboh, dari sebelumnya Tipe Pratama menjadi Tipe Madya Pabean C berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016. Acara ini dihadiri unsur Pemkab Aceh Barat, TNI, Polri, Kejaksaan, Polisi Militer, KPLP, Imigrasi, Pelabuhan, Karantina, Pengadilan dan pejabat dari instansi terkait lainnya.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler