Koperasi di Kepulauan Butuh Kemudahan Akses

dpd
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat rapat kerja dengan DPD, Senin (18/9).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pelaksanaan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi masih belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi. Dari hasil pengawasannya ada sekitar 40 ribu koperasi sudah dibubarkan.


Puspayoga menekankan koperasi di luar Jawa, memang perlu dapat banyak perhatian khusus. "Ada sekitar 40 ribu koperasi yang kami bubarkan, karena koperasi abal-abal, sudah tidak aktif, dan hanya berupa papan nama," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD, Senin (18/9).

Dia mengatakan koperasi tidak sehat harus dibubarkan. Sebab, karena orientasi Kemenkop dan UKM kedepan adalah agar menciptakan koperasi yang berkualitas. Bukan dilihat dari kuantitas koperasi dan banyaknya badan usaha, tapi kualitas dan anggota koperasi makin bertambah tiap tahunnya.

Puspayoga menambahkan, untuk mengembangkan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM berusaha membuat skema pembiayaan koperasi dan UKM. "Kita kembangkan seperti kredit usaha rakyat yang di tahun 2014 itu bunganya 22 persen, sekarang bunganya cuma 9 persen. Ini pertama kalinya kita coba, dan tahun 2016, itu sudah tersalurkan Rp 95 triliun dari 100 triliun yang disediakan pemerintah," paparnya.

Masih banyak nasabah yang belum terlayani dari program KUR, oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM membuatkan kredit ultra mikro. “Kami telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kemenkeu untuk masalah penyaluran dana kredit ultra mikro dan Kemenkominfo untuk keakuratan data.  Soal kredit ultra mikro ini  semangatnya untuk mengambil nasabah yang tercecer dari program KUR,” katanya.

Soal KUR, kata dia, ketika tim Kemenkop turun ada permasalahan perbankan dalam menyalurkan KUR nya karena pelaku UKM ini saat berproduksi dan belum memiliki pasar alias tidak bisa menjual produknya karena banyak mini market. Dia mengimbau bupati dan walikota kami himbau agar bisa diminimalisasi kebijakan mengeluarkan izin atas toko toko retail. Sebab dinilai mematikan usaha kecil rakyat.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaya meminta agar daerah di kepulauan juga diberikan akses yang mudah. “Bagaimana di daerah kepulauan bisa lebih diperhatikan, KUR sudah disalurkan dan pelaku usaha mikro ini ingin dapat pinjaman tapi prosesnya masih sulit dilapangan,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler