Bamsoet: MK Setuju Laporan Kinerja Disampaikan Langsung
Bamsoet mengatakan MK meminta penyampaian langsung dijadikan tradisi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi kesediaan dan dukungan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rencana MPR yang akan memfasilitasi penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat melalui sidang tahunan MPR. MK juga menilai penyampaian laporan kinerja tahunan tersebut sebaiknya menjadi tradisi ketatanegaraan yang dilanjutkan setiap tahun pada masa mendatang.
"Penyampaian laporan kinerja tahunan lembaga negara secara langsung kepada rakyat bukanlah hanya legasi MPR RI secara kelembagaan, melainkan legasi bangsa Indonesia dalam peningkatan sistem akuntabilitas penyelenggaraan ketatanegaraan yang sejak dulu digagas oleh Bapak Empat Pilar MPR Almarhum Taufiq Kiemas,” ujar Bamsoet sesudah memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR dengan MK di ruang kerja ketua MPR, Jakarta, Kamis (23/4).
Kesediaan dan dukungan MK melengkapi pemikiran serupa yang datang dari DPD, BPK, dan KY, yang juga disampaikan dalam rapat konsultasi virtual dengan MPR. Selanjutnya, MPR akan melakukan rapat konsultasi virtual dengan pimpinan DPR, Mahkamah Agung, dan terakhir dengan presiden.
Jika seluruh pimpinan lembaga negara sepakat, pimpinan MPR sudah siap menyelenggarakan sidang tahunan yang formatnya akan dibicarakan lebih detail bersama-sama dengan pimpinan DPR dan pimpinan DPD.
"Mudah-mudahan dapat dicapai konsensus bersama antara pimpinan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI dalam rangka menghadirkan praktik ketatanegaraan sidang tahunan MPR yang lebih baik sebagaimana yang pernah dicita-citakan Pak Taufik Kiemas maupun pimpinan MPR terdahulu. Jika semua lembaga negara sudah bersepakat, termasuk presiden, maka kami sudah siap untuk melaksanakan sidang tahunan MPR melalui virtual jika pandemi Covid-19 belum berakhir maupun dengan kehadiran fisik lengkap sebagaimana biasanya jika pandemi Covid-19 sudah berakhir," kata Bamsoet.
Yang turut hadir melalui konferensi video adalah wakil ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Fadel Muhammad. Selain itu, ada Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono. Sementara itu, hakim konstitusi yang hadir antara lain Ketua Anwar Usman, Wakil Ketua Aswanto, dan Sekjen MK Guntur.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam rapat konsultasi virtual itu menegaskan bahwa yang dimaksud laporan tahunan kinerja lembaga negara bukanlah laporan pertanggungjawaban lembaga-lembaga negara lain kepada MPR. “Tapi, laporan kinerja lembaga negara, termasuk laporan kinerja lembaga MPR RI secara langsung kepada rakyat melalui fasilitasi sidang tahunan MPR yang disiarkan langsung secara live oleh televisi nasional, swasta, dan internasional serta jaringan online lainnya,” tutur Basarah.
Mantan ketua DPR Ini juga mengungkapkan, dalam rapat konsultasi virtual tersebut, MK menyampaikan keprihatinan atas tidak diakomodasinya aspek penegakan konstitusi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dikeluarkan Bappenas. Dalam RPJMN tersebut lebih banyak dibahas aspek penegakan hukum yang berfokus pada kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung dan lembaga peradilan. Sementara itu, aspek penegakan konstitusi terkesan seperti terlewatkan.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berkaitan dengan konstitusi, MPR RI tentu punya keprihatinan yang serupa dengan MK. Penegakan konstitusi merupakan fondasi penting dalam proses penegakan hukum. Bappenas perlu lebih cermat lagi dalam membuat RPJMN. Jangan sampai ada kesan MK dikesampingkan dalam sistem penyelenggaraan lembaga negara. RPJMN adalah dokumen sakral karena di dalamnya termuat strategi, arah, dan capaian yang ingin diraih Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Karenanya, tak boleh ada yang terlewatkan. Sebab, MK dalam konstitusi masuk dalam kekuasaan kehakiman," kata Bamsoet menegaskan.
Ketua MPR menambahkan, sinergi MPR dan MK dalam hal penegakan konstitusi yang sudah terjalin erat akan makin terus ditingkatkan. Sebagaimana diatur dalam pasal 27 huruf G Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI yang mengamanahkan pimpinan MPR RI sebagai pemberi penjelasan mengenai tafsir konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi.
"MPR RI sebagai pembuat UUD NRI 1945 punya banyak naskah sebagai landasan dalam menjelaskan tafsir maksud asli (original intent) suatu ketentuan yang termuat dalam UUD NRI 1945 sehingga bisa menjadi bahan penguat bagi para hakim MK dalam memutuskan perkara judicial review. Pemahanan terhadap original intent ini sangat penting untuk memberikan gambaran yang utuh terhadap lahirnya pasal per pasal yang ada dalam konstitusi UUD NRI 1945," kata Bamsoet.