MK Sudah Terima 40 Permohonan Sengketa Pilkada

Belum ada hasil pemilihan gubernur yang mengajukan sengketa Pilkda.

Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permohonan itu terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota yang masuk hingga Jumat pukul 18.00 WIB.

Dikutip dari laman MK, Jumat, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring. Pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.


                               
Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan Bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.
                               
Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan. Berikutnya, Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.
                               
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020. Sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.                        

Tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020.
                           

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler