MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Ulang di Teluk Wondama

KPU diminta melaksanakan pemungutan suara di 4 TPS di Teluk Wondama.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat memimpin sidang.
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Kabupaten Teluk Wondama, Papua. Salah satu putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Wondama selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di Distrik Wasior. 

Baca Juga


"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/3). 

PSU tersebut diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pilbup Teluk Wondama 2020. KPU diminta memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain empat TPS di atas untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat PSU. 

MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Pelaksanaan PSU harus disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.

Dalam putusannya juga, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di empat TPS yang ada di Distrik Wasior tersebut. MK mempertimbangkan dalil pemohon berkenaan dengan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada beberapa TPS di Distrik Wasior. 

Setelah mencermati alat bukti dan keterangan saksi, MK berpendapat, ada delapan pemilih yang tercatat menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS berbeda. Hal itu karena ditemukan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tempat dan tanggal lahir yang sama atau meski NIK berbeda tetapi tanda tangannya terlihat sama tercatat hadir di lebih dari satu TPS. 

Di sisi lain, menurut MK, KPU tidak dapat membuktikan identitas pemilih tersebut berbeda antara yang memilih di TPS sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang memilih di TPS lainnya sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Kemudian, dalam amar putusannya, MK membatalkan keputusan KPU Teluk Wondama nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di empat TPS di atas. 

Berikutnya, MK memerintahkan KPU Teluk Wondama untuk menggabungkan hasil PSU dan perolehan suara yang sudah ditetapkan serta tidak dibatalkan MK. Hasil PSU dan perolehan suara itu dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon. 

Perkara perselisihan hasil Pilbup Teluk Wondama ini diajukan pasangan calon nomor urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay yang mendapatkan suara 27,9 persen atau 5.264 suara. Sementara, kandidat yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan calon nomor urut 4 Hendrik Syake Mambor-Andarias Kayukatui dengan 29,5 persen atau 5.583 suara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler