Nilai Barang Narkoba Penindakan Bea Cukai Tanjung Perak Capai Rp 96,6 Miliar

Penyelundupan narkoba dilakukan dengan berbagai modus oleh pelaku di luar negeri.

Republika/Wihdan Hidayat
Nilai barang dari penyelundupan narkoba Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya capai Rp 96,6 miliar.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto mengungkapkan total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) di Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya mencapai Rp96,6 miliar sampai periode 31 Agustus 2023. Nilai tersebut dihasilkan dari temuan Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau pil ekstasi sebanyak 5.065 butir, serta Methamphetamin (Sabu- sabu) sebanyak 48,82 kilo gram (kg), ungkap Maksi dalam sesi diskusi Press Tour Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga


Maksi menjelaskan, penyelundupan barang-barang ilegal tersebut dilakukan dengan berbagai macam modus oleh pelaku yang berada di luar negeri.

"Lewat selang AC, bahkan jerigen gas pun dijadikan modus dari luar negeri, yang ingin menyelundupkan NPP," ujar Maksi.

Dengan demikian, menurutnya diperlukan kejelian dan ketelitian dari petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk dapat menemukan barang- barang ilegal berupa NPP tersebut. Selain itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan penindakan terhadap barang- barang kategori Non- NPP hingga 31 Agustus 2023, diantaranya minuman keras (Miras) sebanyak 224 temuan, handphone (HP) sebanyak 127 temuan.

Kemudian, produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat- obatan sebanyak 66 temuan, pakaian bekas sebanyak 43 temuan, alas kaki sebanyak 34 temuan, serta lain- lain sebanyak 116 temuan. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menemukan 14.383 kasus masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia dengan total nilai BHP senilai Rp6,7 triliun hingga Mei 2023.

Dari temuan tersebut, sebagai besar dalam bentuk komoditas hasil tembakau, yaitu sebesar 66,11 persen, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau Miras sebesar 8,15 persen, dan NPP sebesar 3,43 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler