GIIAS 2024 Manfaatkan Fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Status TPPB memberikan keuntungan bagi GIIAS, yaitu fasilitas fiskal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pameran otomotif terbesar di Indonesia yang diselenggarakan setiap tahun oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), yaitu Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), kembali digelar di International Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada 18-28 Juli 2024.
Lokasi pelaksanaan GIIAS 2024, yang dimiliki dan dikelola oleh PT Indonesia International Expo (IIE) berstatus sebagai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Status tersebut mendatangkan beberapa keuntungan bagi GIIAS 2024, yaitu berupa fasilitas fiskal dan prosedural di bidang kepabeanan.
"TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipamerkan. Pemberian fasilitas TPPB ini merupakan wujud dukungan pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai untuk meningkatkan promosi industri otomotif di Indonesia dan memfasilitasi animo positif masyarakat yang semakin besar akan pameran internasional," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Memanfaatkan TPPB, penyelenggaraan GIIAS 2024 mendapatkan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor), dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean, yang dimasukkan dalam kewajaran jumlah dan jenis tertentu.
Adapun fasilitas prosedural yang didapatkan berupa kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional, salah satunya dalam hal pengawasan. "TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB," jelas Encep.
TPPB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, dan tata laksananya diatur dalam Perdirjen Bea Cukai Nomor PER-8/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-03/BC/2023. Informasi lebih lanjut tentang TPPB dapat diperoleh melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai 1500225.