REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pionir marketplace penginapan, Airbnb, kembali memperbarui kebijakan pembatalan penginapan selama pandemi Covid-19. Airbnb berkomitmen akan memberikan refund secara penuh untuk pembatalan penginapan hingga 31 Mei 2020, yang dipesan sebelum 14 Maret 2020.
Airbnb mengumumkan keputusan tersebut melalui surel yang dikirim kepada tamu dan tuan rumah pada hari Senin (30/3). Sebagai antisipasi lonjakan pembatalan, Airbnb telah menganggarkan dana sebesar 250 juta USD atau sekitar Rp 4 miliar untuk membayar refund kepada para tamu.
Namun begitu, keputusan Airbnb dikritik sebagian besar tuan rumah. Airbnb dinilai mengesampingkan kebijakan pembatalan tuan rumah, yang mana masih mengharuskan tamu membayar sekian persen untuk pemesanan tersebut. Atas kekecewaan itu, banyak tuan rumah yang mengancam bakal memindahkan properti mereka ke situs lain dalam jangka panjang.
CEO Airbnb, Brian Chesky, memohon maaf atas keputusannya tersebut. Sebagai ganti rugi kepada tuan rumah, Airbnb akan membayar 25 persen dari apa yang biasa diterima melalui kebijakan pembatalan mereka. Pembayaran kepada tuan rumah akan diberikan mulai April.
"Saya sangat menyesalkan cara kami mengomunikasikan keputusan ini, dan saya menyesal kami tidak berkonsultasi dengan Anda. Kami telah mendengar dan kami tahu keputusan ini telah mengecewakan Anda. Maka Anda layak mendapatkan yang lebih baik dari kami," kata Chesky, dilansir CNBC, Selasa (31/3).
Pekan lalu, Airbnb juga mengumumkan kepada karyawannya bahwa perusahaan akan melakukan pembekuan perekrutan, menunda pemasaran, memotong gaji eksekutif dan kemungkinan besar tidak memberikan bonus untuk tahun 2020.
The Wall Street Journal melaporkan pada Februari, Airbnb kehilangan 322 juta USD selama sembilan bulan pertama tahun 2019, setelah melaporkan laba 200 juta USD pada tahun 2018.
Sekarang, Airbnb juga semakin terpukul karena industri travel dan pariwisata di seluruh dunia telah ditutup. Asosiasi Perjalanan AS memperkirakan industri ini akan kehilangan 4,6 juta pekerjaan sepanjang 2020.