REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah Covid-19. PSBB di DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020. Poin-poin pelaksanaannya sama seperti pembatasan sosial yang dilakukan sebelumnya.
Dampak kebijakan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang keliling, sopir angkutan umum, ataupun ojek online (ojol). Yakni berupa penurunan pendapatan yang cukup ekstrem.
Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin akan muncul gelombang PHK di manamana. Di sinilah perlu peran nyata dari berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, bukan sekadar imbauan.
Masyarakat diminta berperan untuk menaati kebijakan dan terbangun sikap empati sosial di tengah masyarakat untuk saling membantu. Pemerintah pun diharapkan berperan lebih aktif dalam penerapan kebijakan tersebut agar berjalan efektif.
Juga, dalam pemenuhan kebutuhan masyarakatnya, antara lain, pelayanan kesehatan, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya. Agar masyarakat tidak merasa khawatir karena terjamin kebutuhannya selama masa pemberlakuan PSBB tersebut.
PENGIRIM: Emil Apriani, Bogor