REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) membantah informasi yang beredar melalui media sosial seputar kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa lama di tengah situasi pandami Covid-19. Sebaliknya, institusi pendidikan tinggi ini menegaskan Undip telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membantu mahasiswa di masa sulit akibat pandemi ini.
Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati mengatakan kebijakan tanpa sedikit pun mengubah kebijakan terkait dengan UKT. Karena itu, ia menyatakan, informasi yang menjadi perbincangan warganet seputar kebijakan UKT tidak benar.
Sejauh ini, jelasnya, Undip tidak pernah memberlakukan kebijakan untuk menaikkan UKT mahasiswa lama seperti informasi yang telah beredar luas dan menjadi viral melalui media sosial tersebut. Saat pandemi seperti sekarang, Undip justru peduli dengan memberikan keringanan dan bahkan pembebasan UKT sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.
“Baik untuk mahasiswa lama maupun mahasiswa baru, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan,” ungkapnya, di Semarang, Sabtu (2/5).
Di tengah situasi pandemi seperti sekarang, lanjut Utami, Undip juga melindungi mahasiswa dengan memberikan bantuan kuota, bahan kebutuhan pokok (sembako), dan magang bagi mahasiswa.
Sedangkan terkait dengan UKT untuk mahasiswa baru tahun 2020, lanjutnya, telah dibahas di tahun 2019 bersama dengan BEM Fakultas masing-masing. Selain itu, UKT telah diputuskan pada Februari 2020 atau sebelum wabah Covid-19 di Indonesia.
Artinya, semua pihak perlu memahami bahwa kebijakan terkait dengan UKT bagi mahasiswa baru Undip tahun akademik 2020 telah diputuskan bersama sebelum terjadinya wabah Covid 19 di Indonesia. “Sehingga informasi perihal UKT, yang disebut-sebut memberatkan mahasiswa di masa pandemi Covid-19, sangat disayangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, tagar #UndipKokJahatSih dan #UndipNaikUKTLagi menjadi perbincangan ramai warganet di media sosial Twitter. Tagar tersebut disebarluaskan sebagai bentuk protes atas kebijakan kenaikan UKT di masa pandemi oleh kampus.
Berdasarkan informasi yang berkembang itu pula, kebijakan untuk menaikkan UKT tersebut dibuat dengan pertimbangan adanya inflasi, kenaikan harga, meningkatkan mutu, dan defisit anggaran.
Jika dibandingkan dengan besaran UKT pada tahun 2019 maka ada kenaikan UKT mulai dari golongan 3 hingga golongan 6 sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk mahasiswa baru yang masuk golongan 7, UKT-nya akan naik Rp 1 juta.
Hal ini akhirnya mengundang pihak kampus untuk memberikan penjelasan. “Undip tidak pernah mengambil kebijakan seperti yang dimaksud,” kata Utami.