Senin 11 May 2020 15:13 WIB

Potensi dan Kemampuan Belajar Anak Bisa Rusak Akibat Pandemi

Pandemi Covid-19 berpotensi mendatangkan risiko bagi pendidikan dan hak anak lainnya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Reiny Dwinanda
Siswi SD (Sekolah Dasar) belajar menggunakan sistem daring (online) di Jakarta Timur, Kamis (19/3). Pandemi Covid-19 bisa merusak potensi dan kemampuan belajar anak.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Siswi SD (Sekolah Dasar) belajar menggunakan sistem daring (online) di Jakarta Timur, Kamis (19/3). Pandemi Covid-19 bisa merusak potensi dan kemampuan belajar anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Dr Muhammad Hasbi MPd mengatakan, pandemi Covid-19 mendatangkan risiko rusaknya potensi dan kemampuan belajar anak. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam webinar "Pendidikan yang Membahagiakan Anak di Era Covid-10" di Jakarta, Senin.

"Risiko lainnya ialah munculnya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran hak anak," ujar Hasbi.

Baca Juga

Risiko-risiko tersebut ditimbulkan karena keterbatasan orang tua dalam mengajar dari rumah, sementara guru pun masih perlu beradaptasi dalam menyelenggarakan pembelajaran daring. Orang tua memiliki keterbatasan kurangnya kompetensi pedagogik, kurangnya kompetensi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), keterbatasan fasilitas, terutama pada keluarga dan menurunnya penghasilan keluarga.

Sementara itu, keterbatasan guru ada pada kerentanan menurunnya kesejahteraan, keterbatasan kompetensi mengelola proses pendidikan jarak jauh, keterbatasan pendidik mengakses fasilitas internet beserta perangkatnya, dan terbatasnya sumber belajar nondaring. Oleh karena itu, Kemendikbud melakukan berbagai langkah dalam menyelenggarakan pembelajaran untuk jenjang PAUD.