Rabu 24 Jun 2020 19:32 WIB

Ombudsman Belum Respons Aduan Soal PPDB SMA/SMK DIY

AMPPY telah menyerahkan kelengkapan agar aduan tersebut dapat diproses Ombudsman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas membantu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK.
Foto: Prayogi/Republika
Petugas membantu orang tua murid di posko pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan DIY belum merespons terkait aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) terkait proses PPDB SMA/SMK 2020 di DIY. Masuknya nilai USBN SD/MI sebagai bobot tambahan nilai rapor SMP saat seleksi PPDB SMA/SMK ini menjadi kontroversi di masyarakat. 

Bahkan, muncul petisi di platform change.org agar dihapuskannya USBN SD sebagai pertimbangan dalam PPDB SMA/SMK. 

Wali murid yang juga membuat petisi, Deddy Heriyanto mengatakan, ia bersama AMPPY telah menyerahkan kelengkapan agar aduan tersebut dapat diproses oleh Ombudsman. 

"Kenapa Ombudsman tidak merespons? Mereka waktu itu minta fotokopi KTP dan info apa upaya yang dilakukan. Fotokopi KTP setahu saya sudah diserahkan, tetapi tidak ada kelanjutan," kata Deddy kepada Republika, Rabu (24/6).