REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masthuri mengatakan, kelengkapan data atas aduan terkait proses PPDB SMA/SMK 2020 belum dipenuhi. Sehingga, aduan tersebut belum dapat ditindaklanjuti.
Aduan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY). PPDB SMA/SMK 2020 di DIY ini menjadi kontroversi dikarenakan masuknya nilai USBN SD/MI sebagai bobot tambahan.
"Aduan AMPPY sudah masuk ke kita lewat WA (WhatsApp), tanpa ada nama dan tanpa tanda tangan," kata Budhi kepada Republika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/6).
Budhi menyebut, pihaknya sudah meminta kelengkapan administrasi kepada AMPPY sebagai pelapor. Namun, kelengkapan yang diminta belum dipenuhi.
"Terakhir tim validasi dan verifikasi sudah meminta kelengkapan identitas dan sebagainya, karena harus ada itu. Tapi tampaknya belum dipenuhi, saya belum cek lagi hari ini apa sudah dipenuhi atau belum," ujarnya.
Budhi menjelaskan, saat ini proses PPDB SMA/SMK ini sudah masuk dalam tahap daftar ulang. Walaupun begitu, pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut jika kelengkapan administrasi telah dilengkapi.
"Kalau secara substansi permasalahannya masih diperlukan dan walaupun kita ubah (kebijakannya) masih bisa dipakai, mungkin bisa saja kita berikan syarat untuk perbaikan. Tapi kalau tahapan itu sudah selesai dan sudah masuk tahap selanjutnya, tidak mungkin kita mengubah tahapan yang sudah berlangsung. Nanti itu bisa jadi catatan evaluatif dari kita ke Disdikpora untuk PPDB selanjutnya," jelasnya.