REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tarif maksimal Rp 150 ribu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rapid test dinilai perlu disertai sanksi. Anggota Komisi IX (Kesehatan) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, ada dua jenis sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggar ketentuan tersebut.
"Andaikata tetap ada batasan Rp 150 ribu, saya minta aturan itu ada sanksinya. Jika ada rumah sakit atau institusi kesehatan yang membebani lebih, mestinya sanksinya ada," kata Saleh saat dihubungi Republika, Rabu (8/7).
Saleh mengatakan, dua alternatif sanksi bisa diterapkan bersifat administratif, dan kedua bersifat denda. Sanksi pertama adalah sanksi administrasi institusi kesehatan. Ia menyebutkan, sanksi administratif yang bisa ditimpakan bagi pelanggar misalnya penurunan kelas rumah sakit. "Sanksi administratif misalnya menurunkan grade rumah sakit," kata dia.
Sanksi kedua, lanjut Saleh, adalah berupa denda. Rumah sakit atau institusi kesehatan yang menetapkan tarif melebihi ketentuan Kemenkes. "Sehingga bila ada masyarakat mengadukan pada dinas terkait atau Kemenkes, nanti dinas atau Kemenkes bisa mendenda institusi kesehatan atau rumah sakit tersebut," ujarnya.