REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kini tidak bisa dipakai. Sebab, kata Dasco, pemerintah sudah mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya meminta sikap pemerintah terhadap RUU HIP sampai dengan akhir Masa sidang. DPR menunggu surpres dan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah terkait RUU HIP.
"Tetapi kemudian pemerintah memberikan surpres dan rancangannya itu adalah rancangan undang-undang BPIP sehingga otomatis rancangan undang-undang HIP itu tidak bisa dipakai lagi," kata Dasco di Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Dengan adanya RUU BPIP itu, maka Dasco menegaskan, RUU HIP tak perlu dibahas lagi. "Sehingga nanti yang kemudian kita bahas adalah rancangan undang-undang BPIP," kata Politikus Gerindra itu.
Mekanisme pembahasan RUU HIP ini selanjutnya diteruskan pada masa sidang berikutnya. Setelah mekanisme berjalan, RUU sudah berubah menjadi RUU BPIP yang menurut Dasco memiliki perbedaan mendasar dari RUU HIP yang diusulkan sebelumnya.
"Kita lihat sepintas di mana RUU HIP itu kemudian mengatur soal ideologi Pancasila. Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final," kata Dasco.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR RI sudah saatnya mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Penolakan dari pemerintah dan masuknya usulan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi alasannya.
"Soal usulan RUU BPIP, saya kira ini usulan bagus untuk dipertimbangkan bersama dengan DPR sebagai pengganti RUU HIP. Dengan kejelasan nama RUU BPIP, maka intensi penyusun RUU itu semakin jelas, obyek yang mau diatur juga jelas," kata Peneliti Formappi Lucius Karius saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/7).
Lucius menilai, usulan RUU lebih baik ketimbang RUU HIP yang seolah-olah menjabarkan ideologi Pancasila tetapi ujung-ujungnya mau memberikan legitimasi untuk keberadaan BPIP. Dengan berbagai wacana perubahan terhadap RUU HIP, maka DPR mesti mengevaluasi kembali usulan mereka.
"Jika kebutuhan yang riil adalah menaikkan derajat BPIP secara kelembagaan, maka mungkin yang harus disiapkan DPR adalah naskah akademik baru beserta drag RUU BPIP itu serta menghapus RUU HIP yang sekarang sudah dalam proses persiapan pembahasan," kata Lucius.
Sebagaimana diketahui, DPR RI menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyerahkan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Dikatakannya, konsep RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
"Ada dua lampiran lain (diserahkan) yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ujar Mahfud di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Ia mengatakan, RUU BPIP merupakan respon terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, RUU BPIP akan memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
"Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir duasesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun '66," ujar Mahfud.