REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka keran penyelia kepada lembaga-lembaga baik perguruan tinggi, ormas, maupun lainnya untuk bisa mendirikan Lembaga Penyelia Halal (LPH). Sejauh ini, BPJPH menyebut telah ada 60 lebih lembaga yang mendaftar.
“Sudah banyak sekali yang mendaftar jadi LPH, dari perguruan tinggi, ormas Islam, sampai lembaga-lembaga independen. Kurang lebih, sudah 60 lebih lembaga yang mendaftar,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki HS, dalam diskusi Zoom Meeting soal ‘Regulasi dan Proses Sertifikasi Halal: Era Baru Jaminan Produk Halal Indonesia’, Kamis (6/8).
Mastuki menjelaskan, fungsi LPH sendiri merupakan lembaga yang melakukan pemeriksaan ataupun pengujian suatu produk. Sedangkan penetapan kehalalan suatu produk dilakukan melalui sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
LPH sendiri, kata dia, dapat didirikan oleh pemerintah dan masyarakat yang didukung oleh lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum. Meski telah banyak yang mendaftarkan diri menjadi LPH, lanjutnya, namun para calon LPH tersebut harus memenuhi kualifikasi yang ditentukan.
“Salah satunya yaitu menyediakan penyelia halal yang terstandarisasi,” pungkasnya.