Sabtu 08 Aug 2020 15:12 WIB

Sekolah di Zona Kuning, Mendikbud: Dibolehkan, Bukan Wajib

Mendikbud menjelaskan keputusan pembukaan sekolah di zona kuning ada di tangan Pemda

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mandikbud Nadiem Makarim memperbolehkan kembali sekolah yang berada di zona kuning atau berisiko rendah penularan Covid-19 untuk dibuka kembali. Kendati demikian, keputusan akhir terkait pembukaan sekolah tetap berada di tangan komite dan kepala sekolah.
Foto: Dok IPB University
Mandikbud Nadiem Makarim memperbolehkan kembali sekolah yang berada di zona kuning atau berisiko rendah penularan Covid-19 untuk dibuka kembali. Kendati demikian, keputusan akhir terkait pembukaan sekolah tetap berada di tangan komite dan kepala sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan kembali sekolah yang berada di zona kuning atau berisiko rendah penularan Covid-19 untuk dibuka kembali. Kendati demikian, keputusan akhir terkait pembukaan sekolah tetap berada di tangan komite dan kepala sekolah.

"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan. Bukan dimandatkan. Bukan dipaksakan. Tapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sudah ditentukan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8).

Nadiem menjelaskan, keputusan pembukaan kembali sekolah pertama berada di tangan pemerintah daerah (pemda). SD hingga SMP oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi.

Pada tahap ini, pemda yang sudah merasa siap dipersilahkan membuka kembali sekolah. Sedangkan yang belum siap diizinkan melanjutkan belajar dari rumah (BDR).

Selanjutnya, kendati telah diizinkan oleh pemda, pihak sekolah bisa saja menolak untuk membuka kembali sekolah. Komite dan kepala sekolah lah yang berwenang menentukan untuk kembali belajar tatap muka atau melanjutkan BDR.

"Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tapi orang tua murid tidak memperkenankan anak pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu adalah prerogatif dan haknya orang tua," ujar Nadiem.

Pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memutuskan untuk memperbolehkan sekolah di zona kuning untuk dibuka kembali. Zona hijau sudah diperbolehkan lebih dahulu.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan harus melanjutkan BDR. Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id, sekitar 57 persen peserta didik berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement