REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
"Kami memastikan persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisir isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020, Jumat (25/9).
Langkah pertama adalah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik, dan kalau di Universitas PD Dikti tahap awal. "Ya ini dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Langkah kedua adalah melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasinya," kata dia.
Langkah kedua tersebut untuk memastikan apakah nomor tersebut aktif atau tidak aktif atau tidak ditemukan. Langkah ketiga adalah pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
"Jadinya poin yang penting di sini adalah semua pimpinan satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggungjawab akurasi nomor-nomor tersebut," kata dia.
Langkah keempat, operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima. "Jadi sangat penting untuk masyarakat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kalau saya masih belum menerima bantuan. Kalau masih belum menerima bantuan kuota. Tahap pertama adalah segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, dan juga operator sekolah yang ada. Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka yang bertanggungjawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," kata Nadiem.
Peserta didik dan tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif. "Jadinya bagi yang belum menerima. Jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap bahkan tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan dan saat ini diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," ujar dia.
Bantuan kuota internet bulan pertama tahap pertama disalurkan mulai 22 September hingga 24 September. Untuk tahap dua bulan pertama pada 28 September hingga 30 September 2020. Bantuan kuota internet tersebut diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember.
Selanjutnya, bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.