JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada dinilai mendesak jika pemerintah tetap ingin melanjutkan pilkada pada 9 Desember 2020. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menuturkan, Perppu Pilkada dibutuhkan untuk mengatur dua hal. Pertama, soal sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Kedua, terkait inovasi pemungutan suara...