Selasa 13 Oct 2020 10:16 WIB

OJK Catat Pembiayaan Pegadaian Senilai Rp 56,67 Triliun

Bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani nasabah ketika bertransaksi di kantor pelayanan pegadaian. ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani nasabah ketika bertransaksi di kantor pelayanan pegadaian. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan pembiayaan pegadaian sebesar Rp 56,67 triliun hingga Agustus 2020. Nilai itu tumbuh 23,6 persen year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 45,85 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bisnis pegadaian semakin merekah di tengah pandemi. Tak hanya pembiayaan saja, para pelaku pun semakin tumbuh menjamur.

Baca Juga

“Terbaru, OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Digital Modern,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (13/10).

Menurutnya, pemberian izin usaha pegadaian berdasarkan KEP 155/NB.1/2020 pada 30 September 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner atas perusahaan tersebut.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Digital Modern diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Anggar menyebut perusahaan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Oleh sebab itu, PT Gadai Digital Modern wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

“Mulai dari nama maupun logo perusahaan pegadaian dan juga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK serta hari dan jam operasional,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Anggar, perusahaan wajib mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, PT Gadai Digital Modern diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement