Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Gunakan Sirekap, KPU Akui Kendala Akses Internet

Ahad 01 Nov 2020 16:32 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU sedang menyusun aturan rekapitulasi penghitungan suara di daerah yang terkendala akses internet.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan KPU sedang menyusun aturan rekapitulasi penghitungan suara di daerah yang terkendala akses internet.

Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPU meminta bantuan Kominfo memetakan kekuatan jaringan internet di daerah pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU perlu memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki akses internet serta menyusun mitigasi, karena petugas akan mengunggah hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap dalam satu hari pada pemungutan dan penghitungan suara.

"Sekarang kami sedang menyusun lagi, menyempurnakan aturannya untuk mereka di daerah-daerah yang kesulitan di dalam mengirimkan satu hari itu," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi Republika, Ahad (1/11).

Baca Juga

KPU RI telah meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar memetakan titik koordinat TPS. Lalu, KPU berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengetahui kondisi layanan telekomunikasi di daerah yang dibangun TPS tersebut.

Evi menyebutkan, ada beberapa TPS yang memiliki permasalahan jaringan seperti di sebagian kabupaten/kota yang ada di Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara, serta beberapa provinsi lain. Ia meminta Kominfo membantu penguatan jaringan internet di daerah-daerah yang tidak memadai akses internet.

"Sehingga mereka bisa tepat waktu ya, limitasi waktu untuk mengirimkan itu bisa lebih cepat mereka bisa lakukan, tidak sampai ke batas waktu paling lamanya," kata Evi

Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada yang diuji publik 30 Oktober, KPU mewajibkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menyampaikan salinan formulir Model C.Hasil-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak suara.

Namun, kata Evi, KPU menyusun mitigasi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Apabila tidak ada sinyal di TPS, maka pemotretan C.Hasil.KWK dan proses mengunggah ke Sirekap tetap dilakukan. Meskipun tanpa internet, dalam aplikasi Sirekap akan terlihat PDF C.Hasil-KWK.

"Ini bisa dilakukan dengan nirkabel dan bisa diberikan kepada saksi dan panitia pengawas," tutur Evi.

Selanjutnya, proses unggah potret C.Hasil-KWK ke Sirekap hingga sampai ke server KPU akan dilakukan di tempat lain. Petugas KPPS akan bergeser ke lokasi sekitar yang ada sinyal internet.

"Pengiriman ke server KPU akan dilakukan dengan bergeser ke lokasi yang ada sinyal dan sudah ditentukan oleh PPK dan PPS untuk pengiriman foto tersebut," tutur Evi.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler