REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat menegaskan bagi warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kalau warga tidak terdaftar di DPT jangan khawatir kehilangan hak pilihnya, karena warga masih bisa menggunakan KTP elektronik untuk mencoblos yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna.
Nana menjelaskan penggunaan KTP elektronik tersebut digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik tersebut. Untuk waktunya kata Nana juga sudah sediakan yaitu pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Selain dari waktu tersebut maka tidak dilayani oleh petugas. Nana berharap seluruh warga Depok yang sudah mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kami harapkan partisipasi pemilih akan naik, untuk itulah mari berikan hak pilih untuk mencoblos sesuai dengan pilihannya," ujarnya.
Kota Depok akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020. Pilkada diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan calon nomor urut satu yaitu Pradi Supriatna-Afifah Alia yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, PKB, dan Partai Bulan Bintang. Sedangkan pasangan nomor urut dua adalah Mohammad Idris-Imam Budi Hartono yang diusung oleh PKS, PPP dan Partai Demokrat.