REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati bahwa mayoritas warga tak ingin menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Survei menangkap, bahwa 70 persen mengetahui daerahnya akan melaksanakan Pilkada serentak.
"Mayoritas publik nasional masih ingin Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan ketimbang yang ingin menunda," kata Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojuddin Abbas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11).
Dia menggungkapkan, survei mendapat bahwa publik menyadari ada kekhawatiran Pilkada akan menjadi sumber Covid-19. Meski demikian, dia mengatakan, hal tersebut tida k menghambat mereka berpartisipasi dan memberikan suara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Mereka mengatakan akan memiliih berpartisipasi meski tahu beresiko penularan," kata Sirojuddin lagi.
Dia menegaskan, berangkat dari temuan tersebut maka penyelenggara pemilu perlu mengetatkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, hal itu harus sudah dilakukan mulai dari proses kampanye hingga pemungutan suara.
Dia pun memandang, sejauh ini baik itu dari Satgas Covid-19, Pemda, KPU, maupun Bawaslu sudah cukup ketat menerapkan protokol kesehatan saat masa kampanye. Meski, smabung dia, tidak dipungkiri diawal masih ada banyak pelanggaran.
"Tetapi semakin ke sini, mereka semakin sadar dan hati-hati," katanya.
Survei juga mendapati bahwa mayoritas masyarakat tidak ingin kepala daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Dia mengungkapkan, ada sekitar 70 persen masyarakat yang ingin agar kepala daerah dijabat oleh sosok pilihan mereka.
"Jadi, ini alasan terkuat Pilkada 2020 tetap berjalan. Karena mereka ingin daerah hasil legitimasi langsung bukan Plt yang ditunjuk pemerintah," tutur Sirojuddin.
Dia berpandangan, tidak bijak jika mengubah aturan di saat terakhir seperti sekarang ini, apalagi menunda pilkada. Dia mengatakan, penundaan pilkada akan menjadi perkara yang tidak sensitif terhadap aspirasi masyarakat dan juga tidak sensitif dengan beban biaya peserta dan pemerintah untuk Pilkada.
Seperti diketahui, Pilkada serentak rencananya akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.