REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Proses sortir dan pelipatan (sorlip) surat suara Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Indramayu telah selesai dilakukan. Berdasarkan hasil rekap hingga hari terakhir, diketahui ada 1.212 surat suara yang dinyatakan rusak.
Komisioner KPU Indramayu Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib, mengatakan, kerusakan pada surat suara yang ditemukan itu kebanyakan berupa adanya bercak tinta. Selain itu, ada juga surat suara yang rusak akibat terlipat atau robek sedikit.
“Dengan adanya surat suara yang rusak itu, kami segera minta penggantian ke pihak percetakan,’’ kata Labib, akhir pekan kemarin.
Seperti diberitakan, KPU Indramayu telah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara pada 19-21 November 2020. Ada 100 orang yang dilibatkan dalam kegiatan sorlip tersebut. Mereka adalah masyarakat sekitar, yang diberi bayaran Rp 125 untuk setiap lembarnya.
Kegiatan sorlip itu dilakukan di dua lokasi. Yakni, di Gudang KPU yang melibatkan 38 orang dan di gudang dua di Sindang sebanyak 62 orang.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, ada 1.335.358 surat suara yang dilakukan penyortiran dan pelipatan. Yakni, terdiri dari surat suara untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan surat suara tambahan untuk antisipasi bila terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
‘’Surat suara yang rusak dikembalikan lagi ke pihak percetakan untuk dilakukan penggantian,’’ kata Toni.