REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran pembagian kupon sembako dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Bukti yang dilampirkan adalah spesimen surat suara dengan menampilkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor 1, Kurnia Agustina - Usman Sayogi.
Juru bicara paslon nomor 1, Dadang Rusdiana membantah, pembagian kupon tersebut. Bahkan, dia baru mengetahui setelah salah satu awak media menunjukkan bukti dari Bawaslu tersebut.
"Ini kan perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah benar kami seperti itu. Karena sepengetahuan kita sebagai timses paslon nomor 1, kita tidak pernah membagikan kupon seperti itu," kata Dadang di Posko Pemenangan Paslon 1, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).
Dadang menyebut, hal itu sebagai serangan balik dari salah satu paslon. Karena sebelumnya, pihak paslon nomor 1 mengungkapkan adanya pemberian kartu tani dari salah satu paslon pada beberapa hari lalu.
"Karena itu saya menduga itu serangan balik pada kita seolah-olah kita membagikan kupon itu, tapi kita jamin sampai saat ini tidak pernah ada program seperti itu," kata Dadang.
Dadang menyebut, masyarakat sudah cerdas bahwa money politics adalah pelanggaran. Timses pun akan mengambil langkah dengan memberikan klarifikasi pada Bawaslu.
"Kita nanti jelaskan, lokasinya dimana, siapa yang membagikan kupon, siapa yang menengarai, apa itu dari timses nomor 1? Itu juga kita akan telusuri, karena siapapun bisa membuat fitnah," kata Dadang.