REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG — Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat sebanyak 165 orang narapidana mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Rabu.
"Tidak ada napi maupun petugas yang golput. Mereka menggunakan hak suara di-TPS 32," kara Kepala Rutan Tanjungpinang Sugeng Hardono.
Berdasarkan data KPU Tanjungpinang jumlah pemilih di Rutan Tanjungpinang sebanyak 173 orang. Mereka berstatus sebagai napi.
Namun dari 173 orang, hanya 165 orang napi yang menggunakan hak pilihnya di-TPS 32. Hal itu disebabkan ada sejumlah napi tersebut dipindahkan ke Lapas Batu 18, Kabupaten Bintan, dan ada juga yang sudah dibebaskan.
Selain 165 orang napi tersebut, Sugeng menjelaskan 19 orang petugas Rutan Tanjungpinang juga menggunakan hak suaranya di-TPS-32. "Jadi jumlah total pemilih di Rutan Tanjungpinang mencapai 184 orang," tutur-nya.
Ia mengatakan jumlah napi di Rutan Tanjungpinang mencapai 341 orang. Namun sebanyak 138 orang tidak dapat menggunakan hak suaranya lantaran bukan warga Provinsi Kepulauan Riau.
"Ada 138 orang yang bukan penduduk Kepri sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk Pilkada Kepri, karena mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih," ucap-nya menegaskan.
Sugeng mengemukakan penyelenggaraan Pilkada Kepri di Rutan Tanjungpinang sesuai protokol kesehatan. Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan terhadap seluruh penyelenggara pilkada dan pemilih sebelum memasuki TPS.
Mereka juga diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS. Pelaksanaan pencoblosan hanya berlangsung sekitar tiga jam karena jumlah pemilihnya tidak ramai, dan menggunakan sistem antrean.
"Di sini sistem pencoblosan teratur sehingga bisa cepat. Nanti sore sudah diketahui hasilnya," ujar-nya.