Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Rekomendasi Sanksi ASN tak Netral Meningkat Signifikan

Selasa 22 Dec 2020 06:55 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri)

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto (kiri)

Foto: ANTARA/ndrianto Eko Suwarso
KASN menerbitkan 872 rekomendasi sanksi bagi ASN selama tahapan Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selama tahapan proses Pilkada 2020 telah menerbitkan 872 rekomendasi sanksi bagi ASN yang diduga melanggar netralitas. Jumlah ini meningkat siginifikan dibandingkan rekomendasi sanksi dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada sebelumnya.

"Memang ada peningkatan rekomendasi yang diberikan KASN. Kalau di awal 2015 rekomendasi yang keluar 29 kemudian berkembang jadi 54, 55, tahun 2018 508, 2019 itu 386, untuk sampai hari ini 2020 itu 872," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 yang disiarkan virtual pada Senin (21/12).

Baca Juga

Agus mengatakan, peningkatan signifikan juga terjadi pada proses tindaklanjut rekomendasi sanksi ASN. Ia mengatakan, dari 872 rekomendasi sanksi, sudah ditindaklanjuti PPK di masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah sebanyak, 635 atau 72,8 persen.

"Ini peningkatan yang signifikan karena tahun-,tahun sebelumnya sebelumnya misalnya 2018 itu hanya 17 persen, 2019 hanya 38 persen. Jadi ini ada peningkatan dua kali lipat," kata Agus lagi.

Sementara itu, total aduan pelanggaran netralitas ASN yang telah diterima KASN hingga jadi ini sebanyak 1.305 yang dilaporkan melalui Bawaslu. Ia mengatakan, dari aduan tersebut, sudah diproses KASN sebanyak 985 atau 75,5 persen yg telah diproses oleh KASN. 

Ia menyampaikan, dari seluruh aduan, rekomendasi dikeluarkan terbanyak yakni sanksi moral dengan pernyataan terbuka, lalu diikuti dengan hukuman disiplin sedang 42,4 persen. Sementara lima provinsi dengan pelanggaran terbanyak adalah Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Maluku Utara.

Selain itu, Agus juga mengingatkan hal yang harus diwaspadai setelah Pilkada yaitu politik balas budi oleh kepala daerah. Fenomena balas dendam dan balas jasa ini harus diantisipasi dalam pelantikan pejabat struktural pascapilkada.

Ini lantaran, ia khawatirkan penempatan ASN dalam jabatan tergantung posisi keberpihakan ASN dalam Pilkada. “Kami memastikan selesai pilkada kami minta tidak terjadi politik balas budi di dalam pengisian jabatan. Kami minta para pemerintah memilih orang yang berkompeten dan bisa menjamin program yang sudah dijanjikan selama kampanye," katanya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler