REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menangani 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait Pilkada Serentak 2020.
"Dari bulan April sampai dengan tanggal 21 Desember 2020, (Polri) telah menangani 34 perkara," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri.
Ia merinci kasus-kasus tersebut ditangani sejumlah Polda yakni di Polda Riau 14 kasus, Polda Sumatera Utara 6 kasus, Polda Sulawesi Selatan 5 kasus, Polda Jawa Tengah 3 kasus, Polda Jawa Barat 2 kasus, Polda DKI Jakarta 1 kasus, Polda Sumatera Barat 1 kasus dan Polda Banten 1 kasus. Dari seluruh perkara tersebut, telah ditetapkan sebanyak 45 orang tersangka.
"Total ada 45 tersangka yang saat ini kami sidik (penyidikan)," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri ini merinci dari 34 perkara yang masih dalam proses penyelidikan ada 7 kasus, lalu 5 kasus dalam proses penyidikan. Sementara 1 kasus sudah P21 atau berkas lengkap dan 21 kasus sudah pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Beberapa kasus juga sudah masuk proses persidangan.
"Ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan," kata Sigit.
Sementara Bawaslu sudah membubarkan 239 kegiatan kampanye dan 1.986 kegiatan terkait Pilkada telah diberi peringatan tertulis. Jumlah ini merupakan akumulasi sejak 26 September hingga 4 Desember 2020.
"Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 dan membubarkan kegiatan kampanye 239 karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan Pilkada," katanya.