Selasa 29 Dec 2020 11:22 WIB

Masa Pandemi, Ini Kebijakan Sektor Keuangan Sepanjang 2020

Salah satu kebijakan selama pandemi ialah restrukturisasi kredit.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid 19.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Perajin menyelesaikan pembuatan batik di industri rumahan di Rusun Marunda, Jakarta, Selasa (14/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid 19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pandemi Covid 19. Adapun berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan pada 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 senilai Rp 951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,80 juta debitur UKM dengan nilai Rp 382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp 569,2 triliun.

Baca Juga

“Sedangkan total restrukturisasi perusahaan pembiayaan senilai Rp 188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak per 15 November 2020. Kemudian nilai restrukturisasi LKM senilai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar BWM,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/12).

Republika.co.id mencoba merangkum berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional antara lain

Kebijakan menjaga fundamental usaha sektor riil:

1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektibilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar dan diprioritaskan untuk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online

2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember 2020.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement