Jumat 01 Jan 2021 01:20 WIB

Mau Divaksin? Jangan Minum Miras

Masyarakat diminta tahan diri dari konsumsi miras saat hendak mendapatkan vaksinasi.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Perawat Gustavo Rodriguez memberikan suntikan vaksin Sputnik V Rusia untuk Covid-19 kepada Dr. Estefania Zevrnja di Rumah Sakit Dr. Pedro Fiorito di Avellaneda, Argentina, Selasa, 29 Desember 2020.
Foto: AP/Natacha Pisarenko
Perawat Gustavo Rodriguez memberikan suntikan vaksin Sputnik V Rusia untuk Covid-19 kepada Dr. Estefania Zevrnja di Rumah Sakit Dr. Pedro Fiorito di Avellaneda, Argentina, Selasa, 29 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ilmuwan Rusia yang terlibat dalam pengembangan vaksin Sputnik V mengingatkan masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksinasi saat berada di bawah pengaruh alkohol. Kepala Pusat Epidemiologi dan Mikrobiologi Nasional Gamaleya di Moskow, Dr Alexander Gintsburg, mengatakan hal tersebut kepada New Scientist.

"Kami sangat menyarankan masyarakat untuk menahan diri dari alkohol selama tiga hari setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19," kata Gintsburg, seperti dilansir laman The Sun.

Baca Juga

Pejabat di Rusia telah meminta warganya untuk menghentikan minuman keras jika mereka ingin disuntik vaksin. Rusia adalah salah satu negara pertama yang mengumumkan vaksin, yang dinamai berdasarkan satelit Uni Soviet yang menjadi benda buatan manusia pertama di luar angkasa.

Kabar diumumkan sebelum memulai uji klinis terakhir dan tetap tidak bersertifikat. Sementara itu, dalam pengujian tahap ketiga, mereka melibatkan sekitar 40 ribu sukarelawan.

Vaksin Sputnik V membutuhkan waktu 42 hari untuk menjadi efektif. Selama waktu itu orang harus berhenti minum, menurut Wakil Perdana Menteri Rusia Tatiana Golikova.

Kepala Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan tentang Perlindungan Hak Konsumen dan Kesejahteraan Manusia, Dr Anna Popova, yang membantu mengoordinasikan tanggapan Rusia terhadap Covid-19, menyarankan untuk berhenti minum-minum selama dua pekan sebelum suntikan pertama dan selama tiga pekan setelah yang suntikan kedua.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement