REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia agar menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah hampir ditetapkan oleh KPU. Sebab menurutnya hal itu memiliki kerawanan tinggi.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak," kata Tito, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat dari pertengahan Juli 2016 hingga akhir Oktober 2019 itu, perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan 'tangan' penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan. Karena, kata Tito, pasangan calon yang sudah menang tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.
"Bagaimana bisa. Investasinya sudah bertahun-tahun, membangun jaringan yang tidak murah, setelah itu bertanding dan tidak ada pelanggaran dilaporkan di tengah-tengah (pertandingan)," ujarnya.
"Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan 'tangan' penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan," katanya melanjutkan.
Karena itu, Tito mengatakan jika ada pelanggaran pemilu maupun pilkada yang baru dilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir diumumkan oleh KPU RI, sebaiknya diarahkan pengadilannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu lebih adem dibanding dipatahkan di situ dengan putusan demikian," kata Tito Karnavian.