Selasa 02 Feb 2021 21:25 WIB

Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang

Sejumlah ulama berpendapat soal zakat uang.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah
Foto: dok. Republika
Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang. Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selain zakat hasil peternakan dan pertanian, uang kertas juga setelah sampai pada nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya. Para ulama kontemporer rata-rata mendukung adanya zakat uang kertas meski tidak ada nash tekstual dalam Alquran dan As-Sunnah, atau pun dalam kitab-kitab fiqih klasik.

Ustaz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukuny Zakat Uang, di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa uang ada zakatnya di antaranya Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Majma’ Fiqih Rabithah Alam Islami, bahkan kalangan ulama Saudi seperti Syeikh Bin Baz,  Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Lajnah Daimah, yang umumnya sedikit lebih konservatif pun setuju atas kewajiban zakat uang kertas ini.

Baca Juga

1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili

Dr. Wahbah Az-Zuhaili mewajibkan zakat uang kertas ini.  Dan bila sekelas Wahbah Az-Zuhaili sudah mewajibkannya, maka deretan penggagas zakat modern sudah pasti juga mendukungnya.

2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Dr. Yusuf Al-Qaradawi termasuk salah satu yang mendukung kewajiban zakat uang kertas ini di dalam kitabnya, Fiqhus Zakah. Bahkan Beliau menulis satu bab kajian khusus untuknya.

"Uang kertas dengan dasar ketentuan pemerintah serta praktek nyata sudah menjadi nilai atas suatu harta, menjadi modal, dan juga untuk keperluan jual-beli, juga digunakan sebagai pemasukan di setiap negara. Dan uang juga gaji, upah dan mukafaah diberikan."

Oleh karena itu Al-Qaradawi menolak pendapat sebagian kalangan yang mengklaim bahwa zakat uang ini tidak didukung oleh mazhab fiqih seperti mazhab Maliki, Syafi’i atau Hambali," katanya.

"Sebab di zaman mazhab-mazhab dulu itu uang kertas memang belum ada, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa keempat mazhab itu tidak mendukung," katanya.

3. Majma Fiqih Islami Rabithah

Majmah Fiqih Islami Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah Al-Mukarramah mengeluarkan qarar sebagai berikut :

"Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement