REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selain zakat hasil peternakan dan pertanian, uang kertas juga setelah sampai pada nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya. Para ulama kontemporer rata-rata mendukung adanya zakat uang kertas meski tidak ada nash tekstual dalam Alquran dan As-Sunnah, atau pun dalam kitab-kitab fiqih klasik.
Ustaz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukuny Zakat Uang, di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa uang ada zakatnya di antaranya Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Majma’ Fiqih Rabithah Alam Islami, bahkan kalangan ulama Saudi seperti Syeikh Bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Lajnah Daimah, yang umumnya sedikit lebih konservatif pun setuju atas kewajiban zakat uang kertas ini.
1. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
Dr. Wahbah Az-Zuhaili mewajibkan zakat uang kertas ini. Dan bila sekelas Wahbah Az-Zuhaili sudah mewajibkannya, maka deretan penggagas zakat modern sudah pasti juga mendukungnya.
2. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Dr. Yusuf Al-Qaradawi termasuk salah satu yang mendukung kewajiban zakat uang kertas ini di dalam kitabnya, Fiqhus Zakah. Bahkan Beliau menulis satu bab kajian khusus untuknya.
"Uang kertas dengan dasar ketentuan pemerintah serta praktek nyata sudah menjadi nilai atas suatu harta, menjadi modal, dan juga untuk keperluan jual-beli, juga digunakan sebagai pemasukan di setiap negara. Dan uang juga gaji, upah dan mukafaah diberikan."
Oleh karena itu Al-Qaradawi menolak pendapat sebagian kalangan yang mengklaim bahwa zakat uang ini tidak didukung oleh mazhab fiqih seperti mazhab Maliki, Syafi’i atau Hambali," katanya.
"Sebab di zaman mazhab-mazhab dulu itu uang kertas memang belum ada, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa keempat mazhab itu tidak mendukung," katanya.
3. Majma Fiqih Islami Rabithah
Majmah Fiqih Islami Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah Al-Mukarramah mengeluarkan qarar sebagai berikut :
"Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak."