REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menjelaskan alasan keluarga anggota DPR RI ikut dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Kesetjenan DPR bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada fase pertama sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2021.
"Basis kami untuk mendata semua dari Kesetjenan DPR maupun anggota dewan adalah data keluarga, ada juga yang kami ambil dari Jasindo. Itu yang tercatat resmi, dan itu yang kami pegang," kata Indra di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (26/2).
Pada prinsipnya, kataIndra, semua warga negara akan divaksin Covid-19, itu adalah kebijakan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, keikutsertaan keluarga anggota DPR dalam vaksinasi ini jangan menjadi polemik karena pada dasarnya semua warga negara wajib divaksin Covid-19.
"Jadi, jangan dilihat (anggota) keluarga ikut divaksin atau tidak. Namun, semua warga negara pada dasarnya wajib divaksin Covid-19. Dalam satu rumah, satu orang diberi vaksin namun yang lain tidak, tentu itu berisiko," ujarnya.
Menurutnya, selama pandemi Covid-19, banyak anggota DPR dan tenaga pendukung di lingkungan Setjen DPR terpapar Covid-19 dan sudah ada enam anggota DPR yang meninggal akibat virus tersebut. Ia menilai anggota DPR juga berisiko terpapar Covid-19, khususnya saat berada di daerah pemilihan (dapil), dan keluarganya pun wajib dilindungi agar tidak terpapar Covid-19.