Kamis 11 Mar 2021 13:29 WIB

Nadiem: Frasa Agama akan Dimasukkan di Peta Jalan Pendidikan

Nadiem menyatakan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andri Saubani
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas laporan Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas laporan Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pelajaran agama tidak akan dihapus dari peta jalan pendidikan. Nadiem menjelaskan, agama adalah prinsip esensial dari peta jalan pendidikan.

"Itulah kenapa profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Kita akan masukkan frasa agama di situ," kata Nadiem, dalam raker dengan Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Baca Juga

Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral. Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengapresiasi masukan penting yang diberikan kepada Kemendikbud. "Status peta jalan pendidikan masih berupa pra konsep yang terus disempurnakan berdasarkan masukan dan kritik dari berbagai pemangku kepentingan Kemendikbud," kata dia lagi.

Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengkritisi tidak adanya frasa 'agama' dalam draf rumusan peta jalan pendidikan. Menurut Haedar, hilangnya frasa 'agama' merupakan bentuk melawan konstitusi, sebab merunut pada hierarki hukum, produk turunan kebijakan tidak boleh berbeda dari peraturan diatasnya.

Ia menjelaskan, pedoman wajib di atas peta jalan pendidikan yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, menjelaskan secara eksplisit bahwa agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

"Kenapa Peta Jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud kok berani berbeda dari atau menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini Pelanggaran Konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah tidak sejalan dengan Pasal 31," kata Haedar.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin melalui Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi juga menyebutkan hal serupa. KH Ma'ruf tidak ingin peta jalan pendidikan yang dibuat Kemendikbud terkesan sekuler. Ia berharap masukan dari tokoh agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement