REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti, Senin (15/3). Perkara ini lebih mempersoalkan status kewarganegaraan calon bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore.
Anggota majelis hakim panel khusus MK Suhartoyo, menanyakan, apakah Orient selaku pihak terkait telah mengklarifikasi alasan dirinya memperoleh kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) kepada penyelenggara pemilihan atau tidak. Dalam persidangan diungkapkan, Orient mendapatkan kewarganegaraan Amerika karena tuntutan pekerjaannya.
"Kalau ada pengakuan dari pihak terkait secara jujur dari awal, saya kira sebenarnya kan clear kan persoalannya, kemudian dihadapkan pada peraturan perundang-undangan," ujar Suhartoyo.
Menurut dia, jika Orient terbuka atas status kewarganegaraannya maka persoalannya bisa diselesaikan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Namun, Suhartoyo menilai, Orient tidak jujur kepada penyelenggara pemilu atas status kewarganegaraannya sehingga persoalan berlarut-larut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Orient, Orient memang tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia, tetapi juga belum menyelesaikan proses pencopotan kewarganegaraan Amerika. Orient telah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Amerika ke Kedutaan Besar AS pada awal Agustus 2020, menjelang pencalonan pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua.
Saat itu, pihak Kedutaan AS belum memproses permohonan pelepasan kewarganegaraan karena alasan pandemi Covid-19. Menurut Suhartoyo, ketika Orient ada iktikad untuk melepaskan status warga negara Amerika, seharusnya Orient memberitahukan hal tersebut kepada KPU.
Orient juga seharusnya menginformasikan soal kewajiban menjadi warga negara Amerika karena tuntutan Orient bekerja di perusahaan kapal induk AS. Suhartoyo mengatakan, Orient pun sebenarnya memiliki cukup waktu untuk meluruskan status kewarganegaraannya saat tahapan Pilkada 2020 berlangsung.
"Ini persoalannya kan soal keterbukaan saja yang kita tidak peroleh sebenarnya di proses Sabu Raijua ini," tutur dia.
Suhartoyo pun langsung mempertanyakan hal ini kepada Orient yang mengikuti persidangan secara daring. Suhartoyo lebih dahulu mengonfirmasi bahwa Orient memikiki status warga negara Amerika sejak 2007 karena risiko pekerjaan dan kewarganegaraan Amerika masih melekat saat mendaftarkan diri di Pilkada 2020.
"Kenapa Bapak tidak ceritakan semua ke penyelenggara persoalan ini kepada KPU, Bawaslu, sehingga tidak berkepanjangan seperti ini, bisa jelaskan kepada kami?" tanya Suhartoyo.
Orient pun menjawab, "Saya sih sebenarnya sudah masukin semua dokumen, semua dokumen sudah dimasukin sesuai dengan tahapan, sesuai dengan permintaan KPU, dan mereka tidak ada pertanyaan apa-apa. Saya juga tidak pernah mendengar ada masalah-masalah dari aliansi-alinasi tersebut, karena sepanjang mulai dari pendaftaran, kemudian sampai kepada tahap pembuktian, memberikan kesempatan kepada masyarakat agar masyarakat yang bantah atau berkeberatan tidak ada sama sekali."
Belum cukup puas atas jawaban itu, Suhartoyo kembali menegaskan pertanyaannya. "Kenapa Bapak tidak menceritakan atau menjelaskan kepada penyelenggara soal ada hal-hal yang melekat, adanya persoalan kewarganegaraan yang Bapak pun sesungguhnya sudah berusaha untuk melepaskan, tapi kondisi-kondisi yang ada seperti ini, kenapa tidak diceritakan ke penyelenggara," kata dia.
Namun, Orient kembali menuturkan soal tidak adanya pertanyaan atau keberatan dari Bawaslu maupun KPU setelah dirinya mengirimkan dokumen-dokumen pencalonan. Dengan jawaban itu, Suhartoyo menganggap Orient tidak pernah menginformasikan status kewarganegaraan kepada penyelenggara.
"Jadi Bawaslu tidak pernah menanyakan, tapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi ya itu intinya yang bisa kami dapatkan di persidangan ini, nanti bisa kami kaji bersama di Mahkamah," tutur Suhartoyo.
Ketua majelis hakim panel khusus MK Saldi Isra menambahkan, pihaknya akan membahas permohonan 133 dan 134/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Sabu Raijua dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri seluruh hakim MK. Dalam rapat itu, para hakim akan menentukan nasib perkara ini, apakah dilanjutkan ke pemeriksaan berikutnya atau berhenti.
"Nanti kami akan membahas. Dan sikap Mahkamah terhadap permohonan ini, permohonan 133 dan 134 akan diberitahu selanjutnya oleh kepaniteraan Mahkamah kepada semua pihak," kata Saldi.