Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

MK Diskualifikasi Yusak-Yakob di Pilbup Boven Digoel 

Selasa 23 Mar 2021 05:57 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

[Ilustrasi] Deretan bangku kosong terlihat saat sidang sengketa hasil pilkada.

Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA
MK memerintahkan pemungutan ulang di Boven Digoel tanpa menyertakan Yusak-Yakob.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk seluruhnya perkara nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan bupati (pilbup) Boven Digoel, Papua yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri. MK menyatakan diskualifikasi paslon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. 

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, SH M.Si dan Yakob Weremba, S.PAK," demikian dikutip dari salinan putusan MK yang diakses melalui situs resmi MK, Selasa (23/3). 

Baca Juga

MK membatalkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021. 

MK juga memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba. Pelaksanaan PSU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan. 

MK menggelar sidang pengucapan putusan tersebut pada Senin (22/3) malam. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh KPU dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 

MK memerintahkan KPU RI serta Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi terhadap jajarannya masing-masing di KPU Papua serta Bawaslu Papua dan Bawaslu Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. MK juga mmerintahkan kepolisian dan TNI melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menimbang, Yusak Yaluwo belum melewati masa jeda lima tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Boven Digoel. Masa jeda lima tahun baru berakhir setelah 26 Januari 2022. 

MK menyebutkan, berdasarkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KPU RI, vonis yang telah inkrah yang dijatuhkan kepada Yusak Yaluwo adalah pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan yang telah dibayar oleh yang bersangkutan serta uang pengganti lebih dari Rp 45 miliar subsider dua tahun penjara yang tidak dibayarkan. 

Proses penahanan Yusak Yaluwo dimulai pada 16 April 2010 dan mendapatkan remisi sebanyak delapan bulan 20 hari, sehingga seharusnya Yusak Yaluwo telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 Januari 2014. Namun Yusak tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta sehingga harus menjalani lagi pidana penjara selama dua tahun dan baru selesai menjalani keseluruhan masa pidana pada 26 Januari 2016. 

Selanjutnya, Yusak Yaluwo mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 Agustus 2014 dan masa pembebasan bersyarat Yusak Yaluwo berakhir pada tanggal 26 Januari 2017 yang dihitung dari sisa masa pidana penjara yang belum dijalani. Ditambah satu tahun masa percobaan sebagai konsekuensi Pasal 15 ayat (3) KUHP. 

Adanya penambahan waktu selama satu tahun sebagai masa percobaan karena sejalan dengan maksud diberikannya pembebasan bersyarat adalah untuk memantau proses kembalinya terpidana di tengah kehidupan  masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan peraturan pelaksanaan yang menerapkannya.

Karena itu, proses pendaftaran paslon yang telah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 yang telah menetapkan Yusak-Yakob sebagai pasangan calon peserta perserta pilbup nomor urut 4 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dengan demikian, Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat pencalonan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai peserta pilbup Boven Digoel. Sedangkan, Yakob dengan sendirinya gugur sebagai paslon pilbup Boven Digoel. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler