Selasa 23 Mar 2021 15:05 WIB

Sekolah Tatap Muka DKI Diuji Coba 2 Bulan Mendatang

Dinas Pendidikan DKI sedang menyusun aturan dan mekanisme sekolah tatap muka.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Dinas Pendidikan DKI segera melakukan uji coba sekolah tatap muka dalam dua bulan ke depan. Ariza menyebut, uji coba terbatas itu bakal dilakukan secara bertahap pada 50-100 sekolah. 

"Ya, mungkin sampai 50-60, paling banyak 100 sekolah yang akan kita uji cobakan (tatap muka) dalam dua bulan ke depan," kata Ariza di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).

Baca Juga

Namun, Ariza belum menjelaskan kapan uji coba terbatas itu dilakukan. Dia hanya menuturkan, saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang menyusun aturan dan mekanisme pelaksanaan sekolah tatap muka.

Ia mengungkapkan, uji coba terbatas sekolah tatap muka itu digelar secara campuran antara offline dan online. Ariza menyampaikan, tentu dengan batasan tidak lebih dari 50 persen di beberapa sekolah, mulai dari SD hingga SMA yang akan diujicobakan di seluruh Jakarta.

"Nanti kita akan lihat hasilnya. Kalau hasilnya baik, ke depan akan kita tingkatkan lagi," ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam proses finalisasi untuk menentukan jumlah gedung sekolah dan kesiapan pembukaan sekolah dalam pelaksanaan uji coba tatap muka. Menurut dia, tahap ini rencananya bakal rampung pada April 2021.

"Kita sedang menyelesaikan tahap asesmen. Ini sedang kita verifikasi kalau sudah fiks berapa sekolahnya. Setiap wilayah pasti ada," kata Nahdiana saat dihubungi.

Baca juga : Faktor Utama Sekolah Tatap Muka Bukan Hanya Vaksinasi

Nahdiana menuturkan, nantinya pelaksanaan uji coba tersebut juga disertai dengan sejumlah aturan berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika semuanya telah siap, kata dia, Disdik DKI segera menyosialisasikan hal tersebut.

"Durasinya nanti kita agak terbatas, gitu. Nanti itu kita atur, insya Allah. Nanti kita sosialisasi ya," tutur dia.

Kendati demikian, Nahdiana pun tak membantah jika ada orang tua murid yang masih menolak rencana pelaksanaan sekolah tatap muka. Namun, ia memaklumi hal tersebut. 

"Karena, kita memang akan melayani anak, artinya orang tua ada yang tidak mengizinkan anaknya, kita juga layani," ujarnya menjelaskan. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Maret 2021.

Dalam pelaksanaan perkuliahan itu berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran. 

Kemudian, dalam pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan. "Ada perubahan cuma untuk pendidikan, di perkuliahan sudah diperbolehkan dengan prokes khusus," kata Ariza.

Baca juga : Studi: 1 dari 3 Penyintas Covid-19 Menderita Long Covid

Ariza menjelaskan, kegiatan belajar mengajar itu akan dimulai dengan uji coba pada perguruan tinggi ataupun akademi. Sebab, menurut dia, para mahasiswa lebih mudah dan cepat beradaptasi dengan adanya tatanan baru. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement