Jumat 26 Mar 2021 15:51 WIB

Penjelasan Hadits Doa Makan yang Dihukumi Dhaif

Hadits doa menjelang makan banyak dipraktikkan umat Islam

Hadits doa menjelang makan banyak dipraktikkan umat Islam.
Foto: Republika/ Nashih Nashrullah
Hadits doa menjelang makan banyak dipraktikkan umat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Salah satu doa makan yang populer di masyarakat adalah bacaan الَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (Allahumma barik lana fima razaqtana wa qina adzabannar/ Ya Allah berkahilah apa yang Engkau rezekikan kepada kami dan jauhkanlah kami dari api nereka). 

Hadits ini memang dihukum lemah oleh sejumlah ulama, lantas apakah doa ini tidak boleh digunakan?

Baca Juga

Penjelasan tentang jawaban atas pertanyaan itu disampaikan Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Maruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim sebagai berikut:    

“Kita mengamalkan doa makan yang sudah populer di kalangan kita dikarenakan doa ini dicantumkan ulama pentarjih Mazhab Syafi'i, Imam An-Nawawi, dalam kitabnya Al-Adzkar. 

Kecenderungan beliau memang mengikuti kesepakatan ulama tentang diperbolehkannya untuk mengamalkan hadis dhaif. Pentahqiq kitab ini, Syekh Syuaib Al-Arnauth juga tidak berkomentar banyak tentang hadis tersebut, hanya menilai dhaif.

Doa hadits الَّلهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيمَا رَزَقْتَنَا، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ (Allahumma barik lana fima razaqtana wa qina adzabannar/ Ya Allah berkahilah apa yang Engkau rezekikan kepada kami dan jauhkanlah kami dari api nereka) itu terdapat dalam kitab Ibnu Sunni dan Al-Kamil.

Di dalamnya ada perawi bernama Muhammad bin Abi Zu'aizi'ah. Imam al-Bukhari menilai sebagai perawi hadis yang sangat mungkar (At-Tarikh Al-Kabir 1/88), demikian pula penilaian Abu Hatim. (Al-Jarh wa at-Ta'dil 7/261).

Sementara Al-Hafidz Ibnu Hajar juga menilainya sebagai perawi mungkar dan doa Allahumma Barik Lana itu bagian dari hadis mungkarnya Ibnu Abi Zu'aizi'ah (Lihat Lisan Al-Mizan 5/165)  

Boleh jadi dalam penilaian Imam An-Nawawi dikarenakan ada hadits lain yang secara makna hampir sama, yaitu: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَطْعَمَهُ اللَّهُ الطَّعَامَ فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَأَطْعِمْنَا خَيْرًا مِنْهُ 

Rasulullah SAW bersabda: "Bila Allah memberi makanan kepada seseorang maka hendaknya ia berkata: Ya Allah, berilah berkah kepada kami dalam makanan ini dan berilah kami kebaikan dari makanan tersebut." 

وَمَنْ سَقَاهُ اللَّهُ لَبَنًا فَلْيَقُلْ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيهِ وَزِدْنَا مِنْهُ  “Dan barangsiapa yang diberikan minuman susu maka hendaknya ia berkata: Ya Allah, berilah berkah kepada kami dalam minuman ini dan tambahkan untuk kami." (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

Kiai Maruf juga menukilkan sejumlah pendapat ulama mazhab...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement