REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai peserta pemilihan bupati (pilbup) Sabu Raijua. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Sudah tidak ada ruang untuk banding atas putusan MK tersebut," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati kepada Republika, Senin (19/4).
Terkait pernyataan yang dilontarkan politikus PDIP Junimart Girsang yang akan menggugat putusan MK ke pengadilan negeri dengan dalih perbuatan melawan hukum, menurut Khoirunnisa, hal itu karena kemungkinan partai tidak puas atas putusan MK terhadap calon yang diusungnya. "Mungkin karena tidak puas atas putusan MK yang mendiskualifikasi paslon yang diusung partai tersebut," kata dia.
Perludem mendesak semua pihak memiliki itikad baik mematuhi dan melaksanakan putusan MK, serta tidak melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada. Putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya persoalan terkait perselisihan hasil pilkada bermuara di MK dan selesai ketika MK sudah memutus.
Khoirunnisa mengatakan, upaya-upaya di luar sistem penegakan hukum pemilu yang sudah dirancang oleh pembentuk undang-undang, hanya akan memberikan ketidakpastian hukum. Hal ini juga dapat merusak sistem penegakan hukum pemilu dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menjalankan putusan MK terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada Sabu Raijua. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tidak menyertakan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.
"Tentu saja kami akan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra, Senin.
Dengan demikian, PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. KPU RI telah menggelar rapat bersama KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan KPU Sabu Raijua untuk menelaah putusan MK dalam pelaksanaannya secara teknis.
KPU RI dan KPU Provinsi NTT bertugas melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai penyelenggara PSU. KPU bertanggung jawab memastikan rancangan tahapan, program, dan jadwal PSU, ketersediaan anggaran, penyediaan logistik pemilihan, serta memetakan wilayah-wilayah yang terdampak bencana.
Khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah Sabu Raijua pascabencana alam yang berakibat tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat dibentuk di tempat semula. Selain itu, pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula.
"Saat ini sedang menghimpun kira-kira apakah ada pengungsi, jika ada tentu ada peraturan khusus terkait dengan keikutsertaan mereka dalam PSU nanti," kata Ilham.
KPU meminta KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan
sosialiasi serta rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah daerah, pengawas pemilu, serta aparat keamanan. KPU Sabu Raijua diminta menentukan tanggal PSU dengan memperhatikan putusan MK.
MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja sejak putusan diucapkan. KPU juga mengimbau semua pihak dapat berpartisipasi dalam menyukseskan PSU di Kabupaten Sabu Raijua.