REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung membatalkan (MA) soal Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal aturan berseragam yang tidak mewajibkan pemakaian jilbab. Terkait keputusan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) menghormati keputusan MA tersebut.
Plt. Kepala Biro Kerjasama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Riset Dikti, Hendarman mengungkapkan terkait keputusan MA tersebut pihaknya menghormati putusan apapun yang dikeluarkan MA. Walaupun diakui dia, hingga saat ini pihaknya belum terima berkas hasil putusan tersebut, dan masih menunggu putusan tersebut.
"Tentunya Kemendikbud Ristek akan menghormati putusan apapun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," kata Hendarman, Ahad (9/5).
Ia melanjutkan pihaknya meyakini apa yang telah diupayakan selama ini dalam rangka untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi dan moderasi beragama. Termasuk ikut serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah.
Di mana, tegas dia, terlebih sekolah negeri itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Semangat ini seperti yang ditegaskan di dalam SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," katanya menanggapi perkembangan putusan MA yang membatalkan SKB tiga menteri terkait aturan yang tidak mewajibkan penggunaan jilbab sebagai seragam sekolah ini.
Dalam keputusan MA sebelumnya telah resmi membatalkan SKB Tiga Menteri tentang Pakaian Seragam dan Atribut para Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat mengajukan permohonan keberatan terkait SKB tersebut dengan nomor perkara 17/P/HUM/2021.
Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya berpendapat di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam, baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.
SKB ini ditetapkan pada Februari 2021 lalu. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan keputusan ini dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan. Ia menuturkan, pertimbangan tersebut yaitu sekolah berfungsi untuk membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik memelihara persatuan bangsa. Seragam yang digunakan di sekolah adalah salah satu perwujudan dari toleransi beragama.