REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia menjelaskan, MKD tidak akan mendahului proses hukum yang tengah terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau Pak Azis ini kita tidak mungkin offside. Kita tidak mungkin mendahului KPK, karena sudah real proses hukum," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/5).
Saat ini, MKD tengah mengurus 11 perkara yang dilaporkan berbagai pihak terkait kasus-kasus yang menyeret nama anggota DPR. Terkait kasus Azis, ditegaskanya sekali lagi bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum di KPK. "Selama ini kita selalu mengikuti putusan penegakan hukum, supaya tidak bertentangan nanti," ujar Habiburokhman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memanggil paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal tersebut diperlukan apabila politikus partai Golkar tersebut mangkir untuk kali kedua saat dipanggil lembaga antirasuah nanti. "Jika mangkir lagi ya diterbitkan surat perintah membawa atau menangkap dan membawa ke KPK meski berstatus sebagai saksi. Jadi kalu dua kali nggak datang ya panggil paksa," kata Kordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (24/5).
Boyamin mengatakan, penahanan Azis sebagai saksi bisa dilakukan 1X24 jam. Selebihnya, Azis harus dilepas kecuali naik status menjadi tersangka terkait kasus tertentu sebingga bisa ditahan.
Meski demikian, dia mengatakan, kalau penahanan tersebut bergantung dari KPK dalam mencari alat bukti dugaan ketertkaitan Azis Syamsuddin dengan perkara-perkara yang ditangani KPK. Dia mengungkapkan, hal itu mengingat ada dugaan terkait kasus Tanjung Balai atau DAK Lampung Tengah atau perkara lainnya.