REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat membuka opsi menggugat hasil perolehan suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (9/6).
Ia mengatakan, opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel. Dia mengatakan, dukungan dan amanah masyarakat itu akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.
"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip 'Waja Sampai Kaputing' berjuang hingga akhir," kata dia.
Dia mengatakan, melalui gugatan yang akan disampaikan kembali ke MK terkait hasil PSU menjadi langkah terakhir dan apa pun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi. "Setelah putusan MK nanti, apa pun hasil dan keputusannya, akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," ujar dia.
Dia menjelaskan, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pascapemilihan suara ulang. "Kami meyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun. Maka, melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengetahui hasil perolehan suara sementara PSU dari tiga daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten. Namun, ia masih tetap menunggu hasil resmi.
Sementara itu, hasil perolehan suara sementara PSU dari data Pilkada 2020.kpu.go.id, Rabu pukul 18.29 WITA, pasangan Sahbirin-Muhidin unggul 51,1 persen berbanding 48,9 untuk pasangan Denny-Difriadi.