Rabu 23 Jun 2021 15:19 WIB

STEI SEBI dan Muamalah Daily Kembali Gelar Serum

Sekolah Ekonomi Rumah Tangga (Serum) membahas fikih transaksi keuangan kekinian LKS.

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily kembali menyelenggarakan Sekolah Ekonomi Rumah Tangga (Serum), mulai 19 Juni 2021.
Foto: Dok STEI SEBI
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily kembali menyelenggarakan Sekolah Ekonomi Rumah Tangga (Serum), mulai 19 Juni 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI bekerja sama dengan Muamalah Daily kembali menyelenggarakan Sekolah Ekonomi Rumah Tangga (Serum). Kali ini, topik yang diangkat adalah fikih transaksi keuangan kekinian di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Acara ini dimulai pada tanggal 19 Juni 2021 dan dilakukan secara virtual.

“Para peserta yang mengikuti acara ini merupakan peserta yang telah mendaftarkan diri kepada panitia dan dibuka untuk umum,” kata Fahmi Syahbudin SEI  MM selaku wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) STEI SEBI dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (22/6).

Ia menambahkan, agenda pembahasan tentang fikih transaksi keuangan kekinian ini merupakan sebuah rangkaian kajian yang akan dilaksanakan sekali pada tiap minggunya. Tema yang akan dibahas pada kajian-kajian ini merupakan pembahasan dari pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat terkait dengan transaksi keuangan yang sesuai dengan syariah.

Materi-materi tersebut adalah: Ngambil uang di bank syariah emang bisa? apakah boleh menabung atau mencicil emas ? Bagaimana hukum menggadaikan emas? Apakah bisa mengajukan pinjaman uang di bank syariah untuk renovasi rumah? Dana tunai via bank syariah,  emang bisa ? Bagaimana gambaran dari leasing syariah ? Bagaimana perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi biasa seperti BPJS ?

Fahmi mengemukakan, pembelajaran Serum pada kali ini dibagi menjadi tiga sesi dan diakhiri dengan post tes. Post test tersebut bertujuan agar para peserta dapat lebih memahami materi yang disampaikan oleh pemateri. 

“Semoga dengan tema dan materi yang dibahas pada Serum kali ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di tengah masyarakat terkait transaksi kekinian di lembaga keuangan syariah,” ujarnya.

Pada Serum yang pertama ini,  para peserta diberikan kesempatan untuk dapat bertanya kepada pemateri yaitu Dr  Oni Sahroni yang merupakan direktur SIBERC-STEI SEBI dan juga anggota Dewan Syariah Nasional MUI. Pada agenda Serum yang pertama ini, beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh para peserta adalah tentang KPR Syariah, menabung dan mencicil emas, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. “Pembahasan tentang tema-tema yang telah terjadwal lainnya akan dilaksanakan pada pekan-pekan yang akan datang,” kata Fahmi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement