REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Selamat Ginting/Wartawan Senior Republika
Strategi menang-menang (win-win solution). Semua kebagian dan dalam posisi menguntungkan, sehingga menghilangkan kesan ada yang dirugikan. Tampaknya akan digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menentukan pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke depan.
Sebagaimana dalam Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara". Atas dasar itulah, Presiden memiliki kewenangan untuk menetukan suksesi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Hal ini terkait dengan rencana pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Siapa suksesor Marsekal Hadi? Hanya Presiden yang tahu.
Mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 TNI, Pasal 13 ayat (1), TNI dipimpin oleh seorang Panglima. (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Kemudian pada ayat (4), jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf (Kastaf) Angkatan. (5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Sebagaimana ayat (4) jelas bahwa kandidat Panglima TNI adalah perwira tinggi bintang empat yang sedang atau pernah menjabat Kastaf Angkatan. Jadi semua Kastaf Angkatan memiliki kesempatan yang sama. Adapun kalimat di awal ayat (4) dapat dijabat secara bergantian, mengandung multitafsir. Bisa iya ataupun tidak.
Dari situ, maka Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (56 tahun 7 bulan); Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (55 tahun 8 bulan); dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (55 tahun 3 bulan) memiliki peluang yang sama.
Organisasi baru
Pada 18 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Menurut Perpres ini, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
TNI, menurut Perpres ini, merupakan lembaga yang dipimpin oleh Panglima dan terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kastaf Angkatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
Markas Besar (Mabes) TNI, menurut Perpres ini, meliputi: (a) unsur pimpinan terdiri atas: Panglima dan Wakil Panglima, (b) unsur pembantu pimpinan terdiri atas: Staf Umum TNI, Inspektorat Jenderal TNI, Staf Ahli Panglima, Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI, Staf Intelijen TNI, Staf Operasi TNI, Staf Personalia TNI, Staf Logistik TNI, Staf Teritorial TNI, dan Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
Sebelumnya, posisi nomor dua di Mabes TNI ditempati Kepala Staf Umum TNI dengan pangkat perwira tinggi bintang tiga. Maka, dengan adanya perpres tersebut, posisi orang kedua di Mabes TNI akan ditempati oleh Wakil Panglima TNI dengan pangkat perwira tinggi bintang empat.
“Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” demikian bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres tersebut. Wakil Panglima TNI, menurut Perpres ini, merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Adapun tugas Wakil Panglima: (a) membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; (b) memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan, Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI; (c) melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan (d) melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Dengan demikian, jika Panglima TNI berhalangan, maka Wakil Panglima bisa berkoordinasi dengan Kastaf Angkatan yang pangkatnya sama-sama bintang empat. Apalagi, saat ini juga ada tiga jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dengan pangkat perwira tinggi bintang tiga. Dengan pangkat perwira tinggi bintang empat yang disandang Wakil Panglima TNI, ia bisa menjadi atasan bagi para Pangkogabwilhan.
Senioritas
Jenderal Andika paling senior, abituren (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1987; Laksamana Yudo abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1988-A; dan Marsekal Fadjar abituren Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988-B.
Jika Presiden Jokowi mengambil posisi win-win solution berdasarkan senioritas, kemungkinan yang akan menjadi Panglima TNI adalah Jenderal Andika. Kemudian, posisi Wakil Panglima TNI yang dihidupkan kembali sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2019, akan diisi oleh Laksamana Yudo atau Marsekal Fadjar sebagai alternatif.
Kembali ke skenario tersebut di atas, selanjutnya Laksamana Yudo akan memperoleh kesempatan menjadi panglima TNI, pengganti Jenderal Andika pada sekitar akhir 2022 mendatang. Hal ini sesuai dengan masa dinas Andika yang akan berakhir pada Januari 2023. Jadi Yudo juga dapat kesempatan menjadi Panglima TNI selama satu tahun dari 2022 hingga Desember 2023.
Kemudian, Marsekal Fadjar akan mengisi jabatan Wakil Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo selama sekitar enam bulan hingga dirinya pensiun, Mei 2024 mendatang. Karena itu pula, jika skenario tersebut yang digunakan, maka pada 2024 kandidat Panglima TNI kembali dipegang dari matra udara.
KSAU pengganti Fadjar Prasetyo kemungkinan besar akan menjadi kandidat kuat Panglima TNI sekaligus mengawal peralihan kepemimpinan nasional pada Oktober 2024 mendatang. Tentu saja akan dipegang oleh abituren tahun 1991-1993.
Kandidat Kastaf Angkatan
Jika pola tersebut yang akan diterapkan Presiden Jokowi maka bersamaan dengan itu akan ada KSAD baru pengganti Andika Perkasa. Peluang paling besar kini ada di tangan Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman (55 tahun 8 bulan). Abituren Akmil 1988-B itu kini menduduki posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kandidat kedua adalah Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono (54 tahun 2 bulan). Abituren Akmil 1989 itu kini menjabat sebagai Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Kandidat ketiga adalah Letnan Jenderal TNI Teguh Arief Indratmoko (55 tahun 10 bulan). Abituren Akmil 1988-A itu kini sebagai Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad).
Hal ini mengacu kepada regenerasi di bawah Jenderal Andika yang abituren Akmil 1987. Sehingga peluangnya ada pada abituren Akmil 1988-A, 1988-B, dan 1989. Sedangkan, peluang abituren Akmil 1987 bisa dibilang tipis sekali. Apalagi Letnan Jenderal TNI Muhammad Herindra sudah menempati posisi strategis sebagai Wakil Menteri Pertahanan RI.
Lalu, siapa pengganti Laksamana Yudo sebagai KSAL? Calon paling kuat saat ini adalah Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (55 tahun 9 bulan). Abituren AAL 1988-A tersebut kini menempati posisi sebagai Wakil KSAL.
Kandidat kedua adalah Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (55 tahun 9 bulan). Abituren AAL 1988-A tersebut kini menjabat Rektor Universitas Pertahanan (Unhan). Kandidat ketiga adalah Laksamana Madya TNI Nurhidayat (55 tahun 7 bulan). Abituren AAL 1988-B tersebut kini menjabat Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal).
Namun, apabila Fadjar yang menjadi Wakil Panglima TNI, maka jabatan KSAU akan diisi oleh jenderal bintang tiga Angkatan Udara. Kandidat paling kuat adalah Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto (55 tahun 7 bulan). Abituren AAU 1988-A itu kini menjadi Sekjen Kemenhan.
Kandidat kedua adalah Marsekal Madya Andyawan Martono Putra (54 tahun 3 bulan). Abituren AAU 1989 ini kini menjabat Komandan Jenderal Akademi TNI. Sedangkan, kandidat ketiga adalah Marsekal Madya TNI Imran Baidirus (56 tahun, 10 bulan). Abituren AAU 1988-A itu kini menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II.
Calon Panglima TNI:
1. KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (56 tahun 7 bulan).
2. KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (55 tahun 8 bulan).
3. KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (55 tahun 3 bulan).
Calon Wakil Panglima TNI:
1. KSAL Laksamana TNI Yudo Margono (55 tahun 8 bulan).
2. KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (55 tahun 3 bulan).
Calon KSAD:
1. Letnan Jenderal TNI Dudung Abdurachman (55 tahun 8 bulan). Abituren Akmil 1988-B. Jabatan: Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
2. Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono (54 tahun 2 bulan). Abituren Akmil 1989. Jabatan: Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.
3. Letnan Jenderal TNI Teguh Arief Indratmoko (55 tahun 10 bulan). Abituren Akmil 1988-A. Jabatan: Komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad).
Calon KSAL:
1. Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (55 tahun 9 bulan). Abituren AAL 1988-A. Jabatan: Wakil KSAL.
2. Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (55 tahun 9 bulan). Abituren AAL 1988-A. Jabatan: Rektor Universitas Pertahanan (Unhan).
3. Laksamana Madya TNI Nurhidayat (55 tahun 7 bulan). Abituren AAL 1988-B. Jabatan: Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal).
Calon KSAU:
1. Marsekal Madya TNI Donny Ermawan Taufanto (55 tahun 7 bulan). Abituren AAU 1988-A. Jabatan: Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
2. Marsekal Madya Andyawan Martono Putra (54 tahun 3 bulan). Abituren AAU 1989. Jabatan: Komandan Jenderal Akademi TNI.
3. Marsekal Madya TNI Imran Baidirus (56 tahun 10 bulan). Abituren AAU 1988-A. Jabatan: Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) II.