REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan MWA UI selalu berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Statuta UI. Guru Besar UI ini mengatakan, perwakilan Kemendikbudristek ada yang merupakan anggota MWA sehingga komunikasi selalu terjadi.
Ia menjelaskan, sejumlah masukan sudah diberikan MWA UI kepada Kemendikbudristek. Masukan yang telah diberikan di antaranya mengenai perbandingan statuta-statuta PTN-BH yang ada saat ini dengan statuta UI.
"(Masukan yang diberikan) Tentang komposisi organ-organ PTN-BH, rangkap jabatan, kewenangan rektor, dan terobosan untuk kenaikan peringkat internasional," kata Bambang, dihubungi Republika, Senin (25/7).
Sebelumnya, dalam sebuah webinar Bambang juga mengatakan jika dibandingkan dengan statuta PTN-BH lainnya, statuta milik UI cukup berbeda. Karena itu, revisi perlu dilakukan agar tidak berbeda terlalu jauh dengan PTN-BH lainnya.
Proses revisi statuta, lanjut dia, membutuhkan jalan yang cukup panjang. Revisi awalnya mulai dibuat pada September 2019, dan kemudian diajukan kepada Kemendikbudristek. Setelah merevisi dari sisi kementerian, ada panitia antarkementerian.
Bambang menjelaskan, selama proses revisi berlangsung tentunya tidak berjalan mulus. Berbagai perdebatan muncul di antara organ-organ UI. Namun, pada akhirnya, harus ada pihak-pihak yang mengalah hingga akhirnya tercapai kesepakatan.
"Jadi memang tujuan kita untuk mengubah statuta itu sejak akhir 2019 dan dimulai justru dengan tim antar organ, di awal pembahasan itu yg lebih aktif justru bukan MWA. Nah, karenanya tentunya kita berharap dengan perbaikan statuta ini, UI bisa melangkah lebih cepat, dan kemudian tidak berbeda terlalu jauh dengan PTN-BH lainnya," kata Bambang menambahkan.